Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan

Senin, 21 Maret 2011 – 18:58 WIB

JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas jaksa Cirus Sinaga akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan AgungPelimpahan tahap pertama itu dimaksudkan untuk mempercepat penuntasan penanganan berkas tersangka penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus Tambunan itu.

Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Senin (21/3), mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung pada Jumat (18/3) pekan lalu

BACA JUGA: Indonesia Diserbu Kontainer Ilegal

"Pengiriman Berkas Perkara tanggal 18 Maret 2011 atas nama Cirus Sinaga, telah kami limpahkan ke Kejagung RI dengan surat pengantar nomor B/970/III/2011 tertanggal 18 Maret 2011," ucap Boy.

Hanya saja, berkas yang dikirimkan itu baru diterima Kejaksaan Agung pada hari ini
"Diterima Kejagung RI hari Senin tanggl 21 Maret 2011 jam 14.45 Wib," imbuh Boy

BACA JUGA: Kiemas Harus Dihadirkan di Persidangan TC



Diberitakan sebelumnya, Cirus dan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka
Khusus untuk Cirus, polisi mengenakan pasal sangkaan korupsi yakni upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Syamsul Mengaku Pernah Diancam Mantan Anak Buahnya



Boy menyebut Cirus dijerat dengan pasal 12 e dan/atau pasal 21 dan/atau pasal 23 dan/atau pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Cirus disebut polisi menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus saat disidang di PN Tanggerang 2009 laluGayus pun hanya dituntut dengan pasal penggelapanAkibatnya, Gayus terbebas dari hukuman(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuatkan Laporan ke KPK, Yusuf Siapkan 12 Saksi dari PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler