Moratorium Ganjal Proyek 7 Mal

DPRD: Terapkan Juga ke Supermarket

Sabtu, 15 Oktober 2011 – 07:37 WIB

SEBANYAK tujuh mal di Jakarta tidak bisa mendapatkan izin pembangunanPasalnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan instruksi moratorium (penundaan) pembangunan mal yang lahannya di atas 5.000 meter persegi

BACA JUGA: Hari Ini, Festival Sunda Kelapa Digelar



Mal yang terkena penundaan tersebut, masing-masing dua unit mal di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur
Sisanya, satu unit mal di Jakarta Utara

BACA JUGA: Ancol Gelar Jambore Seni Rupa Nasional

’’Kami menunda perizinan pembangunan mal di Jakarta setelah adanya moratorium,’’ ujar ujar Kepala Dinas Tata Ruang (DTR) DKI Jakarta Wiriyatmoko, Jumat (14/10).

Ia mengungkapkan, penundaan ini dilakukan hingga ada instruksi baru dari gubernur
Sebelum itu, mal-mal tersebut tak akan diberikan izin membangun.

Sementara itu, Kepala Bappeda DKI Sarwo Handayani mengatakan, moratorium pembangunan mal sudah tepat

BACA JUGA: Proyek Monorail Bisa Dilanjutkan

Saat ini kondisi Jakarta sudah tak memungkinkan lagi dilakukan penambahan mal

Kalau pun nantinya akan ada aturan baru yang menyebutkan mal bisa dibangun di Jakarta, lokasinya akan ditempatkan di kawasan terpaduMisalnya di Sentra Primer Barat atau Sentra Primer Timur’’Hal itu agar keberadaan mal tidak membawa dampak negatif, seperti kemacetan dan juga berkurangnya ruang terbuka hijau,’’ tandas Sarwo.

Berbeda halnya dengan pendapat kalangan DPRD DKI JakartaMoratorium diharapkan tidak hanya berlaku terhadap pemberian izin pembangunan malNamun diberlakukan juga moratorium bagi minimarket dan usaha sejenisnyaApalagi belakangan ini banyak usaha mengatasnamakan izin resto merebak hingga ke pemukiman penduduk.

Sekretaris Komisi B (bidang perdagangan) DPRD DKI Jakarta Thamrin menegaskan, bukan hanya pusat perbelanjaan dan mal yang menimbulkan masalah di JakartaKeberadaan minimarket juga menimbulkan masalah jika menyalahi peruntukan lokasi dan berdekatan dengan lokasi pasar tradisional’’Minimarket dan usaha sejenis menjamurBanyak pelanggaran, makanya kita pansuskan,’’ ujar dia

Menurut Thamrin, Pansus Minimarket DPRD DKI telah bekerja cukup jauhBahkan hampir memasuki pembahasan kata akhir yang akan dijadikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Fauzi BowoSehingga setiap temuan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat birokrasi.
 
Intinya, sambung dia, pansus akan merekomendasikan gubernur untuk menggusur bangunan yang melanggar dan digunakan sebagai minimarket“Terutama lokasi minimarket yang berjarak 500 meter dari pasar tradisionalJumlahnya puluhan dan sangat mengganggu pasar tradisional,” tandas pria yang juga anggota Pansus Minimarket DPRD DKI itu

Terkait dengan kemungkinan adanya moratorium pemberian izin minimarket dan usaha lainnya di tengah pemukiman penduduk, tambah dia, harus dibuat terpisah dengan moratorium pemberian izin pusat perbelanjaan dan malKendati demikian, DPRD DKI  tengah membahas revisi perda perpasaran“Kita lihat dulu hasilnyaSetelah itu bisa saja mengusulkan gubernur membuat moratorium izin minimarket,” ungkap Thamrin.

Berbeda halnya dengan pendapat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sayogo HendrosubrotoMoratorium pemberian izin pusat perbelanjaan dan mal sudah selayaknya dilaksanakanMenimbang jumlah pusat belanja dan mal di Jakarta sudah berlebihan
Apalagi banyak kajian analisa terhadap lalu lintas jalan di sekitar mal kerap mendapatkan toleransi“Amdal lalu lintas sering ditoleransi, akibatnya timbulkan kemacetan,” tuturnya.

Seperti diketahui, jumlah pusat perbelanjaan di Jakarta hingga kini sebanyak 564 lokasiTerdiri dari 132 pusat perbelanjaan kategori malSedangkan sebanyak 432 pusat perbelanjaan kategori swalayan, hipermart, pusat grosir, pertokoan dan pasar tradisional.

Ke depan, sambung Sayogo, pembangunan pusat perbelanjaan dan mal sebaiknya berada di pinggiran kotaSehingga arus lalu lintas tidak hanya tertumpu di tengah kota“Sekarang ini semuanya berada di tengah kota,” imbuhnya(rul/wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Terkendala Alat, Petugas Terpaksa Lembur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler