JAKARTA - Pembangunan monorail yang telah dihentikan Pemprov DKI Jakarta masih terbuka untuk dilanjutkanNamun, untuk melanjutkan kembali pembangunan monorail yang kini menyisakan tiang-tiang penyangga di jalanan Jakarta harus diikuti dengan beberapa persyaratan ketat
BACA JUGA: e-KTP Terkendala Alat, Petugas Terpaksa Lembur
Menurut Komisaris Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Freddy Saragih, pihaknya siap memberikan jaminan pembiayaan atas proyek tersebut
BACA JUGA: Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Freddy menegaskan, pihaknya juga tidak haram untuk memberikan jaminan pembiayaan pembangunan proyek besar tersebut selama beberapa syarat mendasar bisa dipenuhi pemilik proyek tersebut
BACA JUGA: Divonis Bebas, Mochtar Tak Ingin Menuntut Balas
”Selain itu, harus ada tender ulang," sambung FreddyPetinggi BUMN di bawah Departemen Keuangan ini menegaskan, pemerintah pusat sebenarnya sudah pernah mengeluarkan jaminan atas proyek pembangunan monorailNamun, jaminan berjangka waktu tiga tahun tersebut disertai dengan syarat-syarat berat yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta pembangun monorail.
”Monorail adalah contoh proyek yang disiapkan dengan tidak baikMenkeu pernah menerbitkan jaminan dengan catatan yang dibuat sedemikian rupa agar DKI tidak sanggup dan bila dalam waktu tiga tahun syarat tersebut tak dipenuhi, proyek dinyatakan gagal,” beber Freddy
Menurutnya, jika proyek monorail direstrukturisasi dengan benar, bukan tidak mungkin pembangunan salah satu moda transportasi masal itu bisa dilanjutkan.
Bulan lalu, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan perjanjian kerjasama pengerjaan monorail yang tertatih-tatih dibangun secara resmi dihentikan
Gubernur berkumis itu menyatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk fokus pada pengembangan moda masal transportasi lainnyaFoke, sapaan Fauzi Bowo, juga menegaskan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan ganti rugi PT Jakarta Monorail selaku investor proyek ini jika monorail dihentikan.
PT Jakarta Monorail sempat mengajukan ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 600 miliar sebagai pengganti investasi mereka yang sudah dikeluarkan selama iniBesaran ganti rugi yang disanggupi Pemprov DKI Jakarta bertahan pada angka Rp 240 miliar sesuai rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Mekanisme ganti rugi dan penghentian kerjasama pembangunan monorail secara detil masih dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Bagaimana dengan tiang-tiang monorail yang hingga kini mangkrak? Pemprov DKI Jakarta memastikan tiang-tiang tersebut masih akan dimanfaatkan sebagai bagian dari jalan layang
Seperti diketahui, sejak awal peluncurannya, pembangunan monorail memang tak berjalan mulusProyek ini awalnya dikabarkan akan dibiayai oleh investor asal DubaiNamun, kabar tersebut berhembus tanpa menjadi kenyataan
Alasannya, Dubai Islamic Bank sebagai investor membutuhkan jaminan dari pemerintah pusat dan keserasian undang-undang investasi syariahDalam konsep awalnya, monorail dibangun dua jalurJalur hijau dengan panjang 14,2 kilometer melewati Semanggi-Kuningan dan jalur biru sepanjang 12,2 kilometer memiliki rute Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy(tir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Api Hanguskan 36 Rumah di Cideng
Redaktur : Tim Redaksi