JAKARTA — Mabes Polri masih mendalami sosok pria Singapura bernama Eng Kiam Lim yang menemani M Nazarudin selama dalam pelarian di luar negeriMeski Nazaruddin menyebut Eng Kiang sebagai pengacara, namun Mabes Polri tidak percaya begitu saja.
"Kita melihat dari pengakuan Nazaruddin, (Eng Kiang) sebagai pembantu atau pengacaranya
BACA JUGA: Polisi Belum Kantongi Identitas Pembom DPRD Morotai
Katanya pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jumat (19/8).Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri mengungkapkan bahwa saat di Kolombia, Nazarudin tertangkap bersama seorang warga negara Singapura bernama Eng Kiam Lim. Dari catatan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru Eng Kiam yang membayar hotel bagi Nazaruddin saat di Dominika maupun di Kolombia
Hanya saja, Eng Kiam tidak bisa dideportasi
BACA JUGA: Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Sebab, Eng Kiam tidak melakukan tindak kejahatanNamun Mabes Polri tetap mendalami peran Eng Kiam
BACA JUGA: Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Sebab, setiap orang yang terlibat dalam mempermudah kaburnya Nazarudin juga akan dikenai hukuman.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Payudara Tak Sakit Lagi, Malinda Balik ke Bui
Redaktur : Tim Redaksi