Moratorium TKI Malaysia Dicabut

RI-Malaysia Tandatangani LoI Ketenagakerjaan

Rabu, 19 Mei 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekatKepastian itu menyusul penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang menandai komitmen RI-Malaysia dalam hal perlindungan buruh migran terutama di sektor informal atau domestik

BACA JUGA: Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato "Seri Dato" Seri Hishammudin Tun Hussein.

Penandatangan LoI dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, Selasa (18/5) Pukul 12.15 waktu setempat
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Malaysia Dato" Seri Mohammad Nadjib Bin Tun Abdul Razak beserta menteri-menteri kabinet  dari  kedua negara.

"Alhamdulillah, kita bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani

BACA JUGA: Ada 98 Transaksi Teroris

Ini akan menjadi langkah awal kita untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya di sektor domestik," kata Muhaimin dalam  keterangan tertulis dari Kuala Lumpur kemarin (18/5).  

Muhaimin mengatakan, dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan  bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif  yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI
Dalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatan

BACA JUGA: Densus Tangkap Perakit Robot

Pertama, TKI  penata laksana  rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam semingguPoin kedua adalah  kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada.

Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan."Dan yang terakhir, biaya penempatan PLRT harus disepakati oleh kedua negara," kata dia.

Muhaimin mengatakan  pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di MalaysiaKarena kedua belah pihak sepakat segera  memulai  joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006.

Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tak mengurangi formalitas dan kekhidmatannyaSetelah LoI ditandatangani, delegasi RI kemudian dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.

Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, LoI ini akan menekan jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi kendala pengiriman buruh migran kedua negaraAda pasal khusus dalam perjanjian itu yang akan mengikat Malaysia untuk ikut menekan jumlah TKI Ilegal.

Menurut dia, penandatanganan LoI ini secara otomatis membuka kembali penempatan TKI sektor PLRTNamun, kata dia, Muhaimin akan secara resmi menyampaikan klausul-klausul resminya dalam keterangan pers di Tanah Air"Tekanan utama dalam perjanjian sebenarnya terletak pada perlindungan TKI namun hal akan terus diperbaiki," pungkas dia(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Peran Johny Allen, Risco Datangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler