JAKARTA -- Penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia segera dicabut dalam waktu dekatKepastian itu menyusul penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang menandai komitmen RI-Malaysia dalam hal perlindungan buruh migran terutama di sektor informal atau domestik
BACA JUGA: Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato "Seri Dato" Seri Hishammudin Tun Hussein.Penandatangan LoI dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, Selasa (18/5) Pukul 12.15 waktu setempat
"Alhamdulillah, kita bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani
BACA JUGA: Ada 98 Transaksi Teroris
Ini akan menjadi langkah awal kita untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya di sektor domestik," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis dari Kuala Lumpur kemarin (18/5).Muhaimin mengatakan, dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI
BACA JUGA: Densus Tangkap Perakit Robot
Pertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam semingguPoin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada.Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan."Dan yang terakhir, biaya penempatan PLRT harus disepakati oleh kedua negara," kata dia.
Muhaimin mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di MalaysiaKarena kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006.
Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tak mengurangi formalitas dan kekhidmatannyaSetelah LoI ditandatangani, delegasi RI kemudian dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, LoI ini akan menekan jumlah TKI ilegal yang selama ini menjadi kendala pengiriman buruh migran kedua negaraAda pasal khusus dalam perjanjian itu yang akan mengikat Malaysia untuk ikut menekan jumlah TKI Ilegal.
Menurut dia, penandatanganan LoI ini secara otomatis membuka kembali penempatan TKI sektor PLRTNamun, kata dia, Muhaimin akan secara resmi menyampaikan klausul-klausul resminya dalam keterangan pers di Tanah Air"Tekanan utama dalam perjanjian sebenarnya terletak pada perlindungan TKI namun hal akan terus diperbaiki," pungkas dia(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Peran Johny Allen, Risco Datangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi