Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR

Rabu, 19 Mei 2010 – 05:56 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk meneliti potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan haji tahun 2009Untuk mematangkan data kemarin (18/5), KPK melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

BACA JUGA: Ada 98 Transaksi Teroris

Usai pertemuan, lembaga superbodi itu menjelaskan masih mengkaji sejumlah temuan terkait potensi korupsi haji.

"Kemarin data-data temuan telah diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk mempelajari ada tidaknya kerugian negara dari penyelenggaraan haji tahun lalu
Kalau ada ini namanya korupsi dan akan ditindaklanjuti," ujar Dewan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/5) kemarin.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini pengkajian di Direktorat Litbang KPK masih tetap konsisten dengan temuan yang telah diekspose sebelumnya

BACA JUGA: Densus Tangkap Perakit Robot

Yakni, terkait 48 titik lemah dalam penyelenggaraan haji  2009
Titik lemah itu diduga kuat memicu inefisiensi dalam penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag)

BACA JUGA: Ungkap Peran Johny Allen, Risco Datangi KPK

Kemenag sebagai operator tunggal haji dinilai tidak maksimal dalam pengelolaan anggaran haji"Namun berdasarkan undang-undang yang berlaku sampai saat ini Direktorat Litbang tidak bisa meningkatkan status ke penyidikan," ujar Abdullah.

Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, sejauh ini belum ada penyelidikan terkait penyelenggaraan haji oleh KemenagKPK, kata dia masih fokus untuk mendukung perbaikan manajerial dalam sistem haji Indonesia"sehingga tidak ada korupsi karena ini inefisiensinya tinggi, nilainya triliunan rupiah," terang dia.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menuturkan, penindakan secara hukum adalah ranah KPKPara Wakil Rakyat pun membuka pintu selebar-lebarnya dan mendukung proses hukum terhadap pengambil kebijakan jika KPK menemukan indikasi korupsi"Kalau penindakan itu urusan KPKKalau dugaan korupsi silakan aparat yang menindaklanjutiKalau kami lebih mencari data dan masukan agar BPIH ke depannya bagus," kata dia. 

Abdul Kadir menegaskan, saat ini DPR lebih fokus agar tidak ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)Minimal, kata dia, biaya haji harus sama dengan tahun lalu, yakni ada pada kisaran Rp 35 jutaSemestinya, kata dia, ada komponen-komponen biaya yang bisa ditekan"Kalaupun tidak bisa, hendaknya tidak dibebankan ke calon jamaah, karena pemerintah memiliki dana haji yang luar biasa besar," tegas dia.

Jumlah total, dana setoran awal calon jamaah plus manfaat atau bunganya saat ini ada pada kisaran Rp 24 triliunSekitar Rp 10, 9 triliun ditempatkan dalam sukuk oleh pemerintahDalam kesepakatan antara Menag dengan Menkeu, bunga yang telah didapatkan pada 2009 saja telah mencapai Rp 205,5 miliar.

Artinya, kata Karding, pemerintah bisa menggunakan atau memanfaatkan dana ini, dan tidak perlu untuk menaikkan BPIH atau membebankan pada calon jamaah hajiMewakili suara rakyat, kata dia, sebaiknya dana haji lainnya yang tidak di sukuk-kan, disimpan oleh pemerintah pada 21 bank berupa deposito"Besaran dananya variatif, ada bank yang menyimpan sedikit, ada yang banyak, yang jelas di 21 bank," ungkapnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler