Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo

Jumat, 17 November 2023 – 11:21 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (16/11/2023). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap W, ayah aniaya anak kandung secara keji yang baru berusia enam tahun.

Warga Desa Buniwangi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu merekam sendiri penganiayaan yang dia lakukan.

BACA JUGA: Ayah Keji Aniaya Anak Kandung 6 Tahun Ditangkap Polisi

"Motif tersangka ini menganiaya anaknya karena kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sehingga pelaku meluapkan kekesalannya dengan cara menganiaya anak perempuannya itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (16/11).

Maruly mengatakan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan W mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu kepada putri semata wayangnya itu karena mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain yang masih satu kampung dengan tersangka.

BACA JUGA: Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji

Sehingga untuk memberikan efek jera dan ancaman kepada istrinya tersebut W melampiaskan amarahnya kepada anaknya.

Bahkan, diduga aksi keji yang dilakukan W kepada anak kandungnya itu bukan sekali ini saja.

BACA JUGA: 4 Polisi Aniaya Sadis Warga, AKBP Maruly: Sekarang Enggak Bisa Ngapa-ngapain

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang anak dianiaya dengan cara diinjak, dipukul hingga dibanting pada Senin (13/11).

Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Tidak berselang lama Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap W yang merupakan ayah kandung dari korban pada Rabu (15/11).

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," tambahnya.

Maruly mengatakan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler