jpnn.com, JAKARTA - Polri masih belum mau mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasar keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, soal motif masih menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!
"Sesuai penjelasan Pak Kapolri menunggu hasil pemeriksaan saudara PC (Putri Candrawathi, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (24/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan motif akan diungkap ke publik setelah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kapolri Bicara soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Singgung Putri CandrawathiÂ
Namun, Dedi belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
"(Akan diungkap ke publik setelah pemeriksaan Putri, red) ya, nanti di-update lagi," kata Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E, Apakah Bisa? Begini Kata Ahli Hukum
Mantan Kapolda Kalteng itu menjawab diplomatis saat disinggung pertimbangan kepolisian enggan mengungkap motif penembakan ke publik karena hal yang sensitif atau tidak.
"Nanti di sidang saja," tutur Dedi Prasetyo.
Berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo, pemicu penembakan Brigadir J karena peristiwa di Magelang.
Konon, Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap setelah Ferdy Sambo mendapat laporan dari Putri Candrawathi.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada untuk menembak Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden yang menewaskan Brigadir J.
Kelima orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Bintang 3 Bakal Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok, Siapa Dia?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama