jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi LKBH FH Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan motif utama pembentukan Pansus Pelindo II DPR sangat jelas yakni ingin mencopot sejumlah pejabat di antaranya Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Selain itu, pansus juga ingin membatalkan kerja sama investasi antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) di JICT.
Karenanya, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak terjebak pada kepentingan politik partai dan mengorbankan iklim investasi yang mulai membaik.
BACA JUGA: Dua Hal Ini Dinilai Jadi Penyebab Rusuh Kaltara
“Jika kepentingan seperti ini diakomodir, iklim investasi kita akan rusak dan kebijakan ekonomi Presiden bakal gagal total," tegas Jamin, Minggu (20/12).
Dia menegaskan, dari hasil rekomendasi dan data-data yang disampaikan, sangat jelas terlihat telah gagal membuktikan alasan pembentukan pansus ini yaitu dugaan penyimpangan di Pelindo II.
BACA JUGA: 2 Kompi Polri Amankan Situasi Memanas di Kaltara
Menurut Jamin, presiden harus melihat masalah ini secara utuh. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya telah menegaskan tidak adanya kerugian negara terkait perpanjangan kontrak JICT.
“Jangan sampai kepentingan partai mengalahkan kepentingan ekonomi nasional,” ujar Jamin.
BACA JUGA: TNI AU Libatkan Korea Selatan Untuk Investigasi Penyebab Pesawat Jatuh
Ia menambahkan, di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini, pemerintah harusnya bisa memberikan kepastian hukum terhadap para investor. Termasuk pula kepada invetor asing yang telah terbukti memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Di sektor pelabuhan kerjasama Pelindo II dan HPH terbukti telah meningkatkan standar layanan dan kapasitas JICT hingga berkelas dunia. Saat ini kapasitas terminal JICT mencapai 2,6 juta TEUs, meningkat tajam dibandingkan saat masih dikelola Pelindo II sendiri di tahun 1999 sekitar 1,4 juta TEUs.
Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengatakan,
kerja sama dengan investor asing dalam pengusahaan kegiatan pelabuhan adalah hal yang wajar. Termasuk kerja sama Pelindo II dengan HPH di JICT.
“Kerja sama dan perpanjangan itu merupakan hal biasa dan diakukan di semua Pelindo. Saya heran kenapa hanya JICT saja yang dipersoalkan?” ujar Rusdi.
Sebelumnya, RJ Lino mengungkapkan bahwa banyak fakta yang disembunyikan oleh Pansus Pelindo II. Misalnya soal dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja.
UU Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Masyarakat Adat Tak Boleh Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi