Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Bang Reza: Pidana Harus Lanjut

Rabu, 10 Agustus 2022 – 13:09 WIB
Reza Indragiri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat tidak menentukan jalannya pidana.

Kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bisa terus dilanjutkan meski kepolisian belum bisa mengungkapkan motif kejadiannya.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

Perkara pidana, Reza melanjutkan harus terus berjalan jika perilaku Ferdy Sambo terbukti sesuai konstruksi pasal.

"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, tetapi itu pun tak wajib untuk dilakukan," kata Reza saat dihubungi, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!

Dia mengatakan tidak perlu menembak langsung, menjadi otak dari pembunuhan berencana sudah cukup untuk membuat Ferdy terancam hukuman mati.

"Apalagi ketika mengotakinya dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan guna mengeksploitasi inferioritas bawahan untuk kepentingan jahat," ucap Reza.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Komjen Agus Singgung Istri Ferdy Sambo Soal Ini

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

Berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Membocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mencengangkan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler