Motif Pembunuhan Romadon Jailani Akhirnya Terungkap, Pelakunya Ternyata

Rabu, 24 Februari 2021 – 12:40 WIB
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH saat menginterogasi Warnen, Selasa (23/02/2021). Foto: prabu/palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Romadon Jailani, 42, yang jasadnya ditemukan terkapar di pondok kebun cabai miliknya di Jalan Pelangi Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, dengan kondisi kepala pecah, Senin (28/12/2020) yang lalu.

Pelakunya adalah Warnen alias Menel, 38, warga Dusun Leweng Kolot Desa Sukamarga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, yang tak lain adalah tetangga korban saat tinggal di perumnas CPI.

BACA JUGA: Pelarian Mantan Anggota Dewan Ini Berakhir, Buronan Polisi Itu Ditangkap di Lubuklinggau

Pelaku ditangkap, di tempat persembunyiannya di peternakan ayam di Jalan Raya Anyer Desa Kosambi Ronyok Kabupaten Serang Provinsi Banten, Senin (22/02/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor Honda Beat Nopol BG 4341 CU milik korban yang dititipkan pelaku di rumah pamannya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, serta kayu balok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Siwandi SIK MH saat press realese di halaman Mapolsek Prabumulih Timur mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku penganiayaan berujung kematian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Serang Provinsi Banten.

“Kurang lebih seminggu anggota saya berada di Kabupaten Serang, alhamdulillah berhasil menangkap tersangka atas nama W, berikut dengan barang buktinya berupa kendaraan roda dua dan alat digunakan menganiaya korban,” ujar Siswandi, Selasa (23/02/2021).

BACA JUGA: Ancam dan Tantang Polisi di Medsos, Giliran Dijemput Langsung Ciut, Tuh Lihat

Dikatakan perwira jebolan Akpol ini, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena kesalahan komunikasi antara korban dan pelaku.

“Ini menyulut emosi dari tersangka, hingga berniat menghabisi nyawa korban dan kemudian mengambil harta korban diantaranya motor,” bebernya.

Lebih lanjut Siswandi menegaskan, karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa orang lain.

“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Warnen alias Menel, 38, mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu korban kerap menelepon istri pelaku.

“Aku ngedenger direkaman di HP istri aku, yang buat aku itu (marah), dia (korban) ngajak ketemuan (istri pelaku) dak pantas ngajak ketemunya di pondok kebon,” ungkapnya.

Karena itulah, kata pria yang bekerja sebagai penggali sumur bor ini, dirinya mendatangi korban untuk mendengarkan langsung apa maksud korban menelepon istrinya.

Namun bukannya meminta maaf kepadanya, sambung Warnen, korban justru memarahinya dan sempat mengatakan pelaku mau apa jika memang benar dirinya menelepon isteri pelaku.

“Aku tanya bener-bener dia malah berdiri marah, sambil ngomong emang kalau sering neleponin kamu mau apa, disitulah aku tesinggungnya pak. Sudah itu aku termenung diam, sudah itu dia teleponan, sudah itu tidak seomongan lagi sampai malam dia tidur sekitar jam delapan malam, aku pukul dia pakai kayu balok,” tuturnya.

Tak puas hanya sebatas itu saja, kata Warnen, dirinya juga sempat memukul dengan tangan kosong hingga mulutnya mengeluarkan darah.

“Sudah kejadian itu aku langsung ambil motor korban, dan langsung pergi ke Lampung lewat Baturaja sampai akhirnya mendapat pekerjaan di Banten,” pungkasnya seraya mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.

Diberitakan sebelumnya, warga Kota Prabumulih digemparkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi disebuah pondok yang terletak tak jauh dari Cittimal Prabumulih.

BACA JUGA: Mengaku Anggota Polda Kalteng, Ternyata Cuma Modus MY demi Satu Tujuan

Seorang pria bernama Romadon Jailani ditemukan anaknya dalam kondisi terbujur kaku sudah tak bernyawa dengan kondisi mengalami pecah bagian kepala, Senin (28/12/2020), sekitar pukul 07.30 WIB. (wan/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler