jpnn.com - Penyidik Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria berinisial HFN alias N (27), tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial AS (12) di wilayah itu.
Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menyebut timnya juga menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
"Barang bukti yang disita satu karung goni, satu batang bambu berukuran lima meter, sepeda motor, tali plastik dan lainnya," ujarnya di Serdang Bedagai, Senin (16/12/2024).
Penanganan kasus pembunuhan siswi SMP itu melibatkan tim dari Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, dan Ditreskrimum Polda Sumut.
BACA JUGA: Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
Kasus itu terungkap setelah heboh penemuan mayat remaja perempuan dalam karung goni di Kecamatan Pantai Cermin.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan tersebut, diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai pada Minggu (15/12).
BACA JUGA: PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas melakukan tembakan peringatan," ucap Jhon.
Polisi pun melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua betis kaki tersangka, selanjutnya N dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan.
Penyidik juga mengungkap motif tersangka tega menghabisi siswi SMP tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya," ungkapnya.
Selain itu, AKBP Jhon mengatakan pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya, polisi dari Polsek Pantai Cermin menyelidiki dugaan pembunuhan siswi SMP berinisial AS yang ditemukan tewas dalam karung goni, di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (13/13).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam