jpnn.com, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro membekuk seorang pencuri sepeda motor berinisial Mas (35).
Aksi pelaku bermula saat pulang kerja, melintas di jalan pemuda. Mas melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel. Tanpa pikir panjang dia langsung mencuri dan membawanya kabur .
BACA JUGA: Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri
Sepeda Motor Vario nomor polisi S 3920 EN itu milik Nur Aini (23), warga Kecamatan Soko Tuban. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polres Bojonegoro .
Selang beberpa waktu, petugas mengetahui bahwa motor hasil curian tersebut dijual melalui online.
BACA JUGA: Dooor! Polisi Tembak Kaki Eko
"Kemudian petugas menyamar menjadi pembeli dan melakukan pertemuan," ujar AKBP Ary Fadli Kapolres Bojonegoro.
Setelah pertemuan, kemudian polisi membawa tersangka ke Polres Bojonegoro dan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan baik nomor rangka maupun nomor mesin.
BACA JUGA: 3 Pelaku Curanmor yang Bikin Resah Diringkus
Setelah diperiksa polisi yakin motor tersebut adalah milik korban yang melapor.
"Tersangka dan barang bukti diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum," imbuh AKBP Ary.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia