Motor Kena Aturan Nopol Ganjil Genap?

Sabtu, 13 Juli 2019 – 23:51 WIB
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Hati - hati jika Anda menerima informasi yang tidak disertai sumber tepercaya soal pemberlakuan nopol ganjil genap di DKI Jakarta untuk kendaraan roda dua. Bisa saja itu informasi hoaks.

Informasi itu beredar luas di lini masa medsos. Salah satu yang mengunggah informasi itu adalah Danny Farioza (fb.com/denny.farioza.3) kemarin (12/7).

BACA JUGA: Dikaji, Ganjil Genap Diterapkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakaheuni

"Info katanya kendaraan motor roda dua di berlakukan ganjil genap, benarkan!" tulis Danny.

BACA JUGA : Aturan Ganjil Genap Bikin Senyum Pebisnis Mobil Bekas

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2019: Kemungkinan Besar Ganjil Genap Diterapkan di Tol

Sepertinya, Danny mendapatkan informasi setengah-setengah itu melalui pesan berantai. Hoaks yang lebih detail banyak ditemukan di lini masa Facebook.

Disebutkan, sistem ganjil genap itu berlaku selama 15 jam di 13 ruas jalan utama DKI Jakarta.

BACA JUGA: Menteri Perhubungan: Depok Belum Perlu Sistem Ganjil Genap

Terkait dengan aturan ganjil genap untuk motor, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir memastikan bahwa kabar tersebut bohong.

Menurut dia, tidak ada pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. "Kabar tersebut hoaks," tegas Nasir.

Sementara itu, aturan ganjil genap selama 15 jam memang pernah diterapkan saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memang mengusulkan penerapan kembali sistem ganjil genap yang diberlakukan saat Asian Games lalu.

Pihaknya beralasan sistem tersebut efektif. Namun, harus dilakukan pengkajian secara matang. "Belum diputuskan soal itu," ucap Syafrin. (zam/c11/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiah Tahun Baru Gubernur Anies, Sistem Ganjil Genap Lanjut


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler