jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 diamanatkan untuk melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Amendemen itu dikhususkan untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara yang diputuskan oleh MPR periode 2014-2019.
“MPR periode sekarang berdasar rapat gabungan hari ini juga akan merekomendasikan kembali pada MPR periode berikutnya menindaklanjuti rencana amendemen terbatas menghasilkan kembali haluan negara,” ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah usai Rapat Gabungan (Ragab) MPR 2014-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: PDIP Klaim Usulan Amandemen Terbatas Berbeda dengan Era Soeharto
Menurut Basarah, gagasan, wacana dan rencana melakukan amendemen terbatas terkait haluan negara, itu sudah menjadi kesepakatan MPR. Bukan lagi gagasan, wacana, dan rencana partai politik.
“Salah satu indikatornya adalah rapat gabungan hari ini sepakat merekomendasikan MPR periode yang akan datang melakukan amendemen terbatas menghadirkan haluan negara,” katanya.
BACA JUGA: Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini
Basarah punya alasan sendiri ihwal MPR yang kerap menghasilkan rekomendasi amendemen pada setiap periode. Menurut Basarah, politik itu dinamis karena memerlukan kesepakatan di antara partai politik. Nah, ujar dia, setiap parpol punya dinamika masing-masing.
“Saya kira ini adalah proses demokrasi yang sekarang kita anut. Kita tentu harus memiliki kesabaran demokrasi untuk bisa mencapai kesepakatan secara bulat, utuh, dan semua pihak bertanggung jawab,” ungkap ketua DPP PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Zulkifli Hasan : MPR Siapkan Pokok-Pokok Amandemen Terbatas
Redaktur & Reporter : Boy