MPR Bisa Gunakan Empat Pilar Lagi

Selasa, 17 Februari 2015 – 01:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan MPR RI menggelar pertemuan konsultasi dengan hakim konstitusi untuk membicarakan penggunaan istilah Empat Pilar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2). Dari pertemuan itu disepakati bahwa MPR dapat menggunakan frasa Empat Pilar untuk sosialisasi.

Sebelumnya, istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang berarti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika termuat dalam UU Nomor Nomor 2 Tahun 2008 tntang Partai Politik. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal April 2014 membatalkannya. 

BACA JUGA: UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil

Karenanya, MPR yang ingin kembali mensosialisasikan Empat Pilar menggelar konsultasi dengan MK. Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang mengatakan, ada dua hakim MK yang hadir dalam pertemuan konsultasi itu. Yakni Arif Hidayat dan Aswanto.  “Hasilnya Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI boleh menggunakan istilah Empat Pilar," kata Oesman usai pertemuan konsultasi.

Politikus yang lebih dikenal dengan panggilan OSO itu menambahkan, mesti sifatnya hanya konsultasi namun pertemuan itu dimasukan ke dalam risalah MPR. Tujuannya agar kedudukannya melebihi undang-undang sehingga tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015

“Jadi, dengan hasil konsultasi tersebut, ke depan tidak boleh lagi ada yang menggugat istilah sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kecuali mereka yang berusaha mencai-cari masalah,” tegas Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD RI itu.

Sedang Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, keputusan penting yang diambil dalam rapat konsultasi MPR dengan MK adalah nomenklatur baru berbunyi 'Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, dan Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

BACA JUGA: DPR Segera Surati Jokowi agar Lantik BG Jadi Kapolri

Politikus PDIP itu menegaskan, penggunaan konsep Empat Pilar sebelumnya bukan dimaksudkan untuk mensejajarkan antara satu pilar dengan tiga pilar lainnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler