UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil

Selasa, 17 Februari 2015 – 01:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dibawa ke paripurna DPR hari ini (17/2). Salah satu poin penting yang disepakati dalam revisi itu adalah pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya itu agar gubernur, bupati maupun wali kota tidak semena-mena terhadap wakil mereka. Hal itu penting demi jalannya pemerintahan di daerah selama satu periode.

BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015

"Ada pakta integritas antara kepala daerah dan wakilnya, untuk bersama-sama menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Komitmen sampai akhir, ini hal baru," kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).

Menurutnya, selama ini kebersamaan kada dan wakilnya sering berakhir dengan perseteruan. Atau, setidaknya hubungan antara kepala daerah dan wakilnya sering kali kurang harmonis.

BACA JUGA: DPR Segera Surati Jokowi agar Lantik BG Jadi Kapolri

"Disharmoni itu faktornya banyak, biasanya kewenangan wakil sedikit. Nanti ada fungsi yang akan dilakukan oleh wakada seperti pengawasan," jelasnya.

Nantinya, aturan dalam UU Pilkada itu ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah dan wakilnya akan diikat dalam pakta integritas. Bila aturan ini dilanggar, maka ada sanksi yang akan dibuat oleh pemerintah.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Luhut Ditengarai Bermanuver di Tengah Konflik Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler