BACA JUGA: Ketum PPP Jangan Merangkap Menteri
Resminya belum kami terima," kata Lukman kepada wartawan, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).Karena belum menerima usulan tersebut, lanjut Lukman, pihaknya belum bisa banyak merespon wacana tersebut
Setelah diusulkan, menurut Lukman, MPR dapat segera mempelajari materi usul perubahan kelima yang diajukan DPD tersebut
BACA JUGA: PKS Tidak Dilibatkan di Kesepakatan Setgab
Lukman sendiri juga enggan berkomentar, soal adanya dua poin dalam (usul) perubahan kelima UUD 1945 tersebut, yakni diperbolehkannya calon perseorangan maju di pilpres dan juga keinginan DPD diberi hak untuk mengusulkan pemakzulan."Kalau soal substansi materi yang akan dijadikan dasar amendemen itu, kita tunggu dulu-lah
BACA JUGA: Laode Kirim Sms ke Presiden SBY
Nanti kalau sudah jelas, kita perlu tanggapi secara serius juga," ujar Lukman.Di kesempatan terpisah, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, mengaku menyambut baik rencana DPD yang akan mengajukan usul perubahan kelima UUD 1945 ituKarena itu katanya, sebaiknya pemikiran dan masukan DPD tersebut sudah mulai disosialisasikan, agar terjadi pemahaman pada fraksi-fraksi DPR seluruhnya.
"Usulan DPD itu perlu diapresiasi, dalam rangka semakin memperkokoh konstitusiSehingga kekuatan untuk membangun NKRI akan semakin mantap, dan mampu meneruskan cita-cita pendiri bangsa," jelas Irgan yang juga Ketua Fraksi PPP di MPR RI ini(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Redaktur : Tim Redaksi