MPR: Kalau Perlu Keluarkan Freeport dari Indonesia

Jumat, 24 Februari 2017 – 20:01 WIB
Ilustrasi Freeport. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin bersuara keras atas ancaman PT Freeport Indonesia.

Mahyudin mengatakan, Indonesia harus tegas menegakkan aturan.

BACA JUGA: GMNI Ajak Semua Pihak Dukung Jokowi Hadapi Freeport

"Jangan mau didikte, diancam," tegas Mahyudin, Jumat (24/2) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyesalkan Freeport yang main ancam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan membawa persoalannya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

BACA JUGA: Ego Masing-Masing Bikin Persoalan Freeport Meruncing

"Kayak kita orang kelaparan saja selalu ancamannya PHK, merumahkan karyawan dan arbitrase," kata politikus Partai Golkar itu.

Dia menegaskan, sebagai negara berdaulat Indonesia harus menegakkan aturan.

BACA JUGA: Jokowi Punya Peringatan Serius untuk Freeport

Jika Freeport tidak mau mengikuti aturan, harus diberi sanksi.

"Kalau perlu dikeluarkan dari Indonesia," tegas Mahyudin.

Menurut Mahyudin, kalau tidak mau mengikuti aturan, jangan perpanjang lagi kontrak dengan Freeport.

"Keluarkan saja (dari Indonesia). Kan sebentar kontraknya habis. Ngapain diperpanjang kalau tidak ikut aturan kita," ungkap Mahyudin.

Dia yakin tidak akan terjadi konflik sosial jika Freeport melakukan PHK.

Menurut dia, kalau takut dengan ancaman Freeport, maka Indonesia tidak akan ada wibawa.

"Semua negara kalah. Kalau memang PHK terjadi, pemerintah harus memikirkan antisipasi," kata Mahyudin.

Seperti diketahui, PTFI mengancam akan menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase Internasional jika permintaan mereka tidak dituruti.

Freeport keberatan dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya.

Freeport memberi tenggat waktu selama 120 hari kepada pemerintah Indonesia untuk memenuhi tuntutan mereka.

Selain arbitrase, Freeport juga mengancam melakukan PHK.

Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen.

Namun, itu ditolak keras oleh Freeport. Sebelumnya, PTFI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Serius Hadapi Freeport


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler