MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar

Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:02 WIB
Pemerintah Indonesia dan MPR menegaskan bahwa perbuatan Benny Wenda merupakan tindakan makar dan harus ditindak tegas. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, serta penunjukan dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat, merupakan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah belah bangsa Indonesia.

Bamsoet menegaskan Benny Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.

BACA JUGA: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Ia menjelaskan berdasar Pasal 106 KUHP, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," jelas Bamsoet  dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Benny Wenda Deklarasikan Diri sebagai Presiden, Irwan Fecho Pengin Jokowi Cepat Bereaksi

Turut hadir antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Irjen Gatot Eddy, Waka BIN Letjen TNI (purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPRI untuk Papua (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai.

Bamsoet juga mempersilakan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan muruah bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Agus Widjojo Peringatkan Benny Wenda, Tunggu Saja

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris. Aktivitas separatisnya pun dijalankan dari Kota Oxford, Inggris," ujar dia.

Karena itu, Bamsoet mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu harus segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua.

"Serta aktivitas Benny Wenda di Inggris," tegas Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat 5.

Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.

Sementara, Mahfud MD menyatakan  tindakan Benny Wenda tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

Antara lain tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda.

Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI.

Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain.

"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi," tegas Mahfud.

Ia menjelaskan berdasar Referendum 1969, yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), daerah Papua merupakan bagian dari NKRI.

"PBB juga tidak memasukkan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka," terang Mahfud MD.

Wakapolri Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono  memastikan institusi Polri akan menindak tegas siapa pun dan dari kelompok mana pun yang berbuat makar maupun mengganggu kondusivitas sosial dan keamanan di Papua.

Dia menegaskan bahwa penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Siapa lun, kelompok mana pun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami akan melakukan tindakan tegas," ungkap Gatot.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang buludalam menegakkan hukum.

"Siapa pun dia, kelompok apa pun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR   Papua Barat   Benny Wenda   Mahfud MD   Polri   makar  

Terpopuler