MR dan SS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm

MR dan MS Ketahuan Berbuat Terlarang, Hmmm

Rabu, 10 Februari 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Dua orang berinisial MR (33) dan SS (50) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama otoritas bandara setempat.

MR dan SS ditangkap karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu berlapis kondom yang diselipkan di dalam dubur dan celana dalam masing-masing.

BACA JUGA: Mbak NA Simpan Barang Terlarang dalam Bra dan Pembalut, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penangkapan warga Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tim kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan saat mereka tiba di Bandara Zainuddin Abdul Majid International Airport," kata Sugianyar, di Mataram, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Menurut Sugianyar, berdasarkan pemeriksaan terhadap MR, petugas menemukan dua paket sabu-sabu berlapis kondom di dalam celana dalamnya.

Sementara dari tersangka SS, sabu-sabu yang berlapis kondom disembunyikan dalam duburnya.

BACA JUGA: HP Janji Meluluskan Anak Deswita Masuk Polisi, Pelicinnya Rp 100 Juta, Oh Ternyata

Total sabu yang diamankan mencapai 339,7 gram. Dengan rincian berat masing-masing paket yakni sebesar 85,87 gram; 85,69 gram; 78,04 gram; dan 90,10 gram.

Kedua pelaku mengaku membawa barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang yang identitasnya kini telah dirahasiakan penyidik.

"Jadi mereka ini hanya orang suruhan. Mereka diupah sepuluh juta sampai Rp20 juta. Jadi mereka dari Lombok diongkosi pergi ke Medan untuk ambil barang," beber Brigjen Sugianyar.

BNNP NTB mengeklaim telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua tersangka menyelundupkan sabu-sabu.

"Nama dan alamat sudah kita kantongi. Hanya perlu waktu untuk penangkapan," tegasnya.

MR dan SS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal sepuluh miliar," jelas Sugianyar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler