MR Mengaku Anggota Polisi, Tarik Paksa SM ke Toilet Umum, Terjadilah Perbuatan Biadab

Minggu, 17 Oktober 2021 – 22:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Unit Kriminal Polres Nunukan telah meringkus seorang pria berinisial MR, 17, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM, 20, pada 9 Oktober lalu.

MR bahkan nekat mengaku sebagai anggota Polda Kaltara untuk melancarkan aksi bejatnya. Bahkan mengancam akan menembak korban, jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya

“Tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di sebuah toilet umum di kafe pesisir area Pasar Malam Nunukan Utara,” terang Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anwar, Rabu (13/10).

Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian dari arah Pasar Baru menuju Pasar Malam. Namun, di tengah perjalanan, korban melewati segerombolan anak muda yang berjumlah kurang lebih tujuh orang.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Tersangka Soal Kapolsek Pengirim Chat Mesra, Alamak

Salah satu pemuda berinisial MR, memanggil korban dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang.

“MR ini tergoda dengan tubuh korban dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Kaltara. Demi mendapat kepercayaan korban,” ungkap Khoirul.

BACA JUGA: Polda Kantongi Bukti Chat Mesra Kapolsek di Sulteng dengan Anak Tersangka

Merasa yang membantunya merupakan anggota polisi, apalagi saat itu sudah dini hari. Sehingga korban tidak menolak tawaran, kemudian naik ke sepeda motor pelaku.

Sementara kawan MR juga mengikuti dengan sepeda motor masing-masing. Alih-alih mengantar pulang SM, pelaku dan kawan-kawannya justru membawa korban menuju ke toilet umum blok kafe pesisir.

Di lokasi ini, korban disuruh turun dari sepeda motor lalu dipaksa bersetubuh oleh MR. “Korban berupaya menolak keinginan pelaku. Akhirnya pelaku membentak dengan mengatakan bahwa dirinya polisi Polda. Jika tak mau melayani, nanti saya tembak betismu,” ucap Khoirul menirukan perkataan pelaku.

Saat korban dibawa masuk ke toilet, teman-teman pelaku menunggu di luar. Pelaku dan teman-temannya pergi meninggalkan korban begitu saja setelah perlakuan tidak senonoh terhadap SM.

Korban lalu pergi meninggalkan toilet umum sembari menangis dan bertemu dengan orang lewat di sekitar Pasar Malam. Kemudian korban pun melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke kantor polisi.

Menerima informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 teman pelaku. Masing-masing berinisial D, A, A, U, F dan A.

Dari pengakuan keenam orang itu, pelaku dugaan tindakan asusila terhadap SM adalah MR. Mereka juga membenarkan MR mengaku sebagai anggota Polda Kaltara saat melakukan aksinya. Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung menjemput MR di rumahnya.

“Hasil visum et repertum dokter RSUD Nunukan terhadap korban, membuktikan korban mengalami pemerkosaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat permintaan visum et repertum dari korban, 1 kemeja wanita lengan panjang putih, 1 bra warna merah, 1 jilbab pashmina panjang warna coklat, baju tidur lengan panjang cream dan 1 celana pendek wanita motif bunga.

BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 putih beserta 1 buah kunci motor, kaus lengan panjang, celana pendek warna hitam dan celana dalam. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 285 KUHPidana subsidair pasal 289 KUHPidana. (*/lik/*/viq/uno)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler