jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria inisial MR (24) di Kendari.
MR ditangkap saat hendak menyeludupkan paket sabu-sabu milik kakaknya inisial MS yang berstatus tahanan sel di Rutan Polda Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Minggu (27/12), mengungkapkan, MR ditangkap hari ini pada pukul 12.10 WITA.
Faturrahman menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat piket Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sulawesi Tenggara bahwa ada pria inisial MR hendak membesuk keluarganya inisial MS.
BACA JUGA: Fakta tentang Kode 555 pada Paket 201 Kg Sabu-sabu di Petamburan, Ngeri
Selanjutnya, kata dia, Pers Dittahti menghubungi Piket Ditresnarkoba untuk menindaklanjuti hal itu.
Kemudian Pers Ditresnarkoba bersama Pers Dittahti melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram disimpan di dalam bungkusan Odol.
BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan MR, ditemukan membawa narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan Odol Pepsodent," kata dia, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Minggu malam.
"Diakui oleh MR sabu-sabu itu miliknya yang akan diserahkan ke tahanan Rutan Polda Sultra yakni MS. Di mana MS juga mengakui bahwa sabu tersebut dirinya titip kepada adiknya MR untuk dibawakan pada hari ini," sambungnya.
MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram.
MS ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo