Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang

Minggu, 27 Desember 2020 – 00:51 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap Rendi Tri Yuandi, seorang pria berusia 38 tahun yang dikenal sebagai penjual jagung bakar di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Padang Selatan.

Rendi ditangkap gara-gara kedoknya terbongkar.

BACA JUGA: Hmm... Pondok Jagung Bakar Sering Digunakan untuk Begituan

Selama ini Rendi ternyata menjadikan dagangan jagung bakar sambil mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Terbongkarnya kedok pelaku setelah polisi yang menyamar sebagai pemesan sabu-sabu mengecoh pelaku.

BACA JUGA: 6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang

Saat transaksi, pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, Kamis (24/12) sekitar pukul 21.20 WIB.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Padang,” ujar Kasatresnarkoba AKP Dasang Iskandar seperti dilansir Posmetro Padang, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Rudi Eka Wardhana Ditangkap di Padang Saat Lagi Fokus Menulis Angka-Angka

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai orang yang akan memesan sabu-sabu kepada pelaku, dan dijanjikan bertemu di Jembatan Siti Nurbaya tempat dia dan istrinya berjualan jagung bakar.

“Saat dia dan pemesan yang merupakan anggota yang menyamar bertransaksi, anggota lain yang telah siap pun langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Dadang.

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening yang sedang dipegang oleh pelaku, serta satu unit HP miliknya.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya di Kampung Batu RT 004 RW 002, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah pelaku ditemukan satu buah dompet yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu, satu korek api gas atau mancis yang terpasang jarum, satu pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu set alat hisap (bong) yang ditemukan didalam lemari pakaian pelaku,” kata Dadang.

Pelaku selanjutnya di giring ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu di kota Padang. (r)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler