JAKARTA — Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Musliar Kasim membantah menolak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Pemerintah
BACA JUGA: ISPO, Ajang Gali Potensi Siswa Daerah
Menurutnya, Permendiknas sudah mengakomodir kepentingan civitas akademika sehingga perlu didukung.“Jika kami ingin menolak pemberlakukan Permendiknas, pastinya akan kami tegaskan ada implementasi atas permendiknas tersebut,” ungkap Musliar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Kamis (24/2).
Musliar menilai, Permendiknas mengenai pemilihan rektor tersebut sudah mengakomodasi seluruh kepentingan civitas akademika
“Adanya pembagian persentase suara tersebut sudah sangat jelas bahwa tidak mungkin ada hak veto dari Meteri Jadi dengan persentase itu, tidak mungkin ada hak veto dari Mendiknas,” jelas Musliar.
Musliar juga menampik kabar anggota MRPTNI yang menolak keberadaan Permendiknas tersebut
BACA JUGA: Unhan Miliki Pusat Riset Perbatasan
Jika hal itu benar, lanjut Musliar, penolakan itu bersifat pribadi atau perseorangan bukan kelembagaan karena dalam rapat MRPTNI sudah diputuskan menerima PermendiknasTerpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Azwar mengaku telah menerima penolakan Permendiknas
BACA JUGA: Kritik Sekolah, 12 Guru Dimutasi
Kata dia, Forum Rektor Indonesia (FRI) dan juga beberapa guru besar dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS), serta perwakilan dari Tanjung Pura dan Jambi telah menyampaikan pengaduan di DPRTerhadap pengaduan FRI, Chairil berjanji akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan Mendiknas M Nuh“Kami akan meminta penjelasan Mendiknas pada Rabu pekan depan,” ujarnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia Proposal Berkeliaran di Sekolah Swasta
Redaktur : Tim Redaksi