Mafia Proposal Berkeliaran di Sekolah Swasta

Rabu, 23 Februari 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Sebagaian besar sekolah yang dikelola masyarakat atau disebut sekolah swasta, berjalan dengan anggaran yang minimKondisi ini, membuat mereka rentan menjadi korban mafia proposal

BACA JUGA: RUU PT Bukan Pengganti UU BHP

Mafia ini bisa meloloskan proposal pembangunan sekolah dengan meminta imbalan.
  
Kondisi tersebut diutarakan oleh seksi Pendidikan Yayasan Salafiyah Pekalongan Machmud Masjkur, di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa (22/2)
Dia merupakan salah satu penggugat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
  
Machmud menjelaskan, masih banyak sekolah yang dikelola swasta hidup dengan anggaran yang super minim

BACA JUGA: Kemdiknas Berupaya Tingkatkan Sumber Daya Dosen

Menurutnya, aturan dalam Pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas yang berbunyi; Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan daerah, belum berjalan dengan baik


Pasal tersebut dinilai cenderung bisa melepaskan tanggung jawab pemerintah kepada sekolah swasta

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Serius Tingkatkan Daya Saing PT

"Maknanya ambiguSekolah swasta dapat menerima atau menerima," tutur dia.

Dengan anggaran sekolah swasta yang sedikit, Machmud mengatakan peluang untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah adalah dengan pengajuan proposal-proposal"Peluang itu kami manfaatkan," jelas diaJenis proposal itu beragamMulai dari proposal pengajuan dana untuk perbaikan gedung sekolahHingga proposal untuk pengadaan alat-alat pembelajaran, berupa alat-alat laboratorium dan perangkat komputer.

Orang yang menjadi mafia proposal ini juga beraneka ragam"Yang sering saya dapati itu orang biasa (bukan PNS)," tutur pria yang sedang menyiapkan agenda persidangan lanjutan di MK Kamis (24/2) depan ituDi kalangan sekolah swasta, makelar ini sering disebut dengan istilah orang pintar.

Meskipun yang menjadi mafia itu orang biasa dan non PNS, tetapi yang bersangkutan memiliki jaringan kuat di tingkat pengambil kebijakan di dinas pendidikan kabupaten maupun kotaSelain orang biasa, mafia proposal juga muncul dari oknum pegawai dinas pendidikan.
  
Machmud lantas membeber beberapa modus yang digunakan oleh mafia pajak tersebutBeberapa waktu lalu, Machmud didatangi oleh orang yang sering menawarkan jasa pengurusan proposal ke dinas pendidikan Kabupaten dan Kota PekalonganSaat itu, proposal bernilai hampir seratur juga itu ditujukan untuk meminta uang pengadaan barang dan perbaikan gedung sekolah.

Tetapi, Machmud menjelaskan belum ada kepastian proposal benar-benar goal, si mafia tadi sudah meminta imbalanJumlah tidak main-main, mencapai 30 persen dari nilai total proyek tersebutJumlah tersebut terbagi menjadi 20 persen untuk pemerintah daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat

Kata-kata yang sering diucapkan oleh mafia tadi adalah; pihak sekolah kan mengerti sendiri"Saya tegaskan menolakKami kepikiran dengan nasib belajar siswa kami," tandas dia.

Dia menjelaskan tidak jarang ada sekolah yang tidak bisa menolak tawaran dari mafia proposal tersebut"Jujur sekolah swasta butuh uang," kata diaSehingga, terjadi tawar-menawar antara pihak sekolah dengan mafia proposal tersebutNilai kompensasi bisa ditekan hingga 10 persen.

Dalam perjuangan gugatannya di-MK yang meminta ada pengkajian ulang pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas, Machmud berharap ada aturan tegas jika pemerintah bertanggungjawab kepada sekolah swasta

Untuk agenda persidangan selanjutnya, Machmud menyiapkan tiga orang saksi yang menguatkan gugatannya"Apapun keputusan MK, saya sudah menyampaikan kegelisahan sekolah swasta," pungkas diaDia berharap, kasus-kasus nakal di sekolah swasta yang berakar dari keterbatasan dana bisa ditekan dengan adanya tanggungjawab pemerintah yang adil.

Dalam agenda siding sebelumnya, pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal keberatan dengan gegatan pemohonMenurut mereka, penggunaan kata dapat dalam pasal tersebut sudah tepatKarena dengan penggunaan kata dapat tersebut, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu menjalankan pendidikan swasta(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Dikhawatirkan Setir Rektor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler