MS Bantah Diberi Barang Branded oleh Bang Uun, Polda Riau: Uangnya Diduga Kuat Dari SPJ Fiktif

Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:29 WIB
Barang branded yang disita Polda Riau dari saksi MS berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Wanita yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, berinisial MS membantah telah diberi barang branded oleh mantan Sekwan Muflihun alias Bang Uun.

Hal itu disampaikan oleh kuasa humum MS, bernama Dedek Gunawan.

BACA JUGA: Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS

Gunawan mengaku telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Kabid Humas Polda Riau Kombespol Anom Karabianto.

“Bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita perupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media sebagai Muflihun,” kata Dedek Kamis (10/10).

BACA JUGA: Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif

Menurut Dedek, informasi yang dimuat beberapa media dimaksud tidaklah benar.

“Karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS, klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami. Bahwa karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi

Karena hal itu, pihaknya merasa keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat disampaikan kepada Kabid Humas Polda Riau.

“Akibat pemberitaan yang kami nilai bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien kami, melainkan juga kami yakin berdampak kepada Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pekanbaru, dan terbukti pemberitaan tersebut dicapture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada Muflihun,” tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto saat dikonfirmasi mengatakan penyitaan barang berharga itu dilakukan karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.

Penyitaan dilakukan juga berdasarkan pengakuan saksi MS.

“Pengakuan dari saksi MS bahwa barang tersebut dibeli sendiri namun diduga kuat uangnya dari hasil tindak pidana,” jelas Anom.

Anom juga membeberkan bahwa dari keterangan MS, uang diberikan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, berinisial M.

“Uangnya diduga kuat dari hasil SPJ fiktif, dari saksi M,” beber Anom.

Namun, Anom memastikan pihaknya akan membuktikan lagi dugaan tersebut agar peristiwa pidananya menjadi jelas.

“Kami perlu pembuktian lagi supaya terkonfirmasi jelas. Sementara saksi masih diperiksa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler