jpnn.com, JAKARTA - MSAT alias Bechi, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.
BACA JUGA: Mabes Polri Bongkar Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai, Ternyata
"Atas perbuatannya, tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
Menurut dia, MSAT diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.
BACA JUGA: Sidang MSAT Alias Bechi Digelar di PN Surabaya, Ternyata Ini Alasannya
Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Ditempatkan di Ruangan Isolasi Rutan Medaeng
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.
Ramadhan menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi, dan delapan ahli yang terdiri atas tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” ungkap perwira tinggi Polri, itu.
Ramadhan mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 4 Januari 2022,
Adapun kronologi penangkapan MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi