jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu mengamankan pelaku pencabulan inisial MU (46). MU mencabuli kedua anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan 15 tahun.
Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Aipda M Farizal Susanto mengatakan pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya sudah berulang kali.
BACA JUGA: Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan di Dalam Mobil, Pelaku Tak Disangka
"Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata Farizal, Sabtu (27/8).
Farizal menjelaskan kasus pemerkosaan tersebut diketahui telah terjadi sejak 2020.
BACA JUGA: Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
Kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika sang istri tidak berada di rumah.
Menurut dia, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya karena takut.
Kedua anak itu bahkan tidak berani melapor kelakuan bejat sang ayah kepada ibunya.
"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujarnya lagi.
Tak berselang lama, pelaku MU ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Pemerkosaan oleh WN Tiongkok
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu Tengah. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Sampaikan Info Terbaru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Warga Tiongkok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga