Muchdi Diancam Hukuman Mati

Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM MunirSeperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8)

BACA JUGA: Muchdi Operator, Bukan Otaknya

Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu

“Karena saat itu Muchdi menjabat sebagai Dan Jen Kopasus merasa tidak suka dengan korban Munir dan menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana itu,” kata Carus saat membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu pula, Munir dianggap terlalu kritis dalam pembahasan RUU Intelijen, RUU TNI, dan RUU Terorisme

BACA JUGA: Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas

Ia juga dianggap vokal dalam kegiatannya memperjuangkan penegakan Hak Azasi Manusia, gencar membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang mengakibatkan dicopotnya Muchdi sebagai Danjen Kopassus
Atas perbuatannya, Muchdi diancam hukuman mati

BACA JUGA: Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa

Karena melanggar pasal 55 ayat 1 (2) KUHP jo pasal 340, tentang pembunuhan berencana.(rie/JPNN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Belum Rewel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler