jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM MunirSeperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8)
BACA JUGA: Muchdi Operator, Bukan Otaknya
Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu
BACA JUGA: Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas
Ia juga dianggap vokal dalam kegiatannya memperjuangkan penegakan Hak Azasi Manusia, gencar membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang mengakibatkan dicopotnya Muchdi sebagai Danjen KopassusBACA JUGA: Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa
Karena melanggar pasal 55 ayat 1 (2) KUHP jo pasal 340, tentang pembunuhan berencana.(rie/JPNNBACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Belum Rewel
Redaktur : Tim Redaksi