jpnn.com - JAKARTA-Momen pelimpahan tahap dua (P-21, Red) yakni tersangka dan barang bukti menjadi kesempatan baik untuk Muchdi Purwoprandjono meminta perubahan status penahannya menjadi tahanan kotaSaat pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaa Agung (Kejagung)
BACA JUGA: Obama Jadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia
“Kline kami pak Muchdi sudah memandatangani sejumlah berkasBACA JUGA: Soal Pemimpin, Tak Ada Tua-Muda
Yang menjadi jaminan adalah keluarga,” imbuh pengacara Muchdi, M Lutfi Hakim di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Selain permintaan perubahan status penahanannya, Muchdi pasalnya juga meminta agar dirinya bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Untuk diketahui asus kematian aktivis HAM, Munir, yang tewas dalam pesawat Garuda tujuan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 silam memasuki babak baru
BACA JUGA: Azirwan Dituntut Tiga Tahun
Mayjen (Purn) Muchdi Pr yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus Munir itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangkaPersidangan kasus ini sebenarnya sudah berjalan dan menghasilkan keputusan 20 tahun penjara bagi Polycarpus dan penjara satu tahun bagi Indra Gunawan, Dirut GarudaDalam proses persidangan Polycarpus terdahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkuak terjadinya kontak telepon berkali-kali antara terdakwa Polycarpus dengan Muchdi Pr, sesaat dan sebelum Munir tewas(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Batubara Minta Pemerintah Duduk Bersama
Redaktur : Tim Redaksi