jpnn.com - MEDAN - Seorang mucikari berinisial QML alias Qori (23), warga Medan, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Medan. Wanita pria (waria) ini ditangkap polisi lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Angkasa, Selasa (23/9).
Mucikari ini merupakan jaringan tersendiri dan mempunyai anak buah sebanyak 30 orang wanita, rata-rata berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan pria hidung belang.
Kanit VC Satreskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, tarif sekali booking untuk tiap anak buah tersangka itu antara Rp2 juta hingga Rp 3 jutaan dan bahkan lebih jika anak buahnya dipanggil dari Jakarta.
BACA JUGA: Ngaku Diculik, Ada Bekas Cupang di Dada
Untuk modus yang dilakukan tersangka, nyaris sama dengan trafficking. Mereka menggunakan sarana jaringan seluler dan BlackBerry Masanger (BBM).
"Para pelanggannya menghubungi Qori melalui BBM untuk menyediakan wanita guna berhubungan seksual. Kemudian ia (Qori) menghubungi anak buahnya melalui Blackbarry Masanger (BBM)," kata Martuasah, Rabu (24/9) sore.
Ia menyebut, setiap ia memperkerjakan seorang perempuan kepada setiap laki-laki yang menggunakan jasa seksual perempuan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta
Para pelanggan kebanyakan adalah pengusaha dan juga ada pejabat dari Jakarta atau kota lainnya. Biasanya tersangka melakukan pertemuan transaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel mewah maupun di tempat hiburan malam.
"Untuk sekali booking, mucikari ini mendapatkan bagian 25 persen, sedangkan anak buahnya yang melayani tamu mendapatkan bagian 75 persen," bebernya.
BACA JUGA: Merampok, 13 Anggota Geng Motor Diciduk
Martuasah menjelaskan, terbongkarnya kasus itu di mana anggota menyamar sebagai pria yang membutuhkan seorang wanita untuk berhubungan seksual. Selanjutnya bertransaksi di salah satu hotel berbintang.
Saat sang mucikari itu memperkenalkan dan membawa anak buahnya untuk melayani pelanggannya ke dalam kamar hotel ,polisi langsung menangkapnya. Dari tangan Qori, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp2 juta dan 1 unit Blackberry.
Berdasar pengakuan tersangka, aksi itu sudah dilakukannya selama 3 tahun dan memiliki anggota sebanyak 30 orang yang rata-rata berusia 20 tahun ke atas. Selain itu ada juga dari Jakarta, jika dibutuhkan akan datang.
Sementara itu, tersangka yang mengaku masih kuliah di salah satu PTS Medan mengaku, pekerjaannya itu dilakoni untuk membayar uang kuliah dan kebutuhan hidup.
"Aku masih junior bang, masih ada lagi yang lebih senior dari aku bang," sebut Qori.
Namun saat ditanya lebih jauh, Qori keburu digiring petugas ke dalam sel tahanan Polresta Medan. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Minimarket Merajalela di Malang
Redaktur : Tim Redaksi