JAKARTA - Nama Mudaffar Sjah tidak asing lagi bagi masyarakat Maluku Utara (Malut). 34 tahun tahun menyandang gelar sebagai Sultan Ternate, membuat Mudaffar termasuk tokoh berpengaruh di Malut, terutama di Kota Ternate yang merupakan pusat aktivitas pemerintah provinsi Malut
Karena itu, tidak mengherankan bila Mudaffar kembali terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) legislative 2009. Meski baru pertama menggunakan jalur non partai, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pria kelahiran Ternate 13 April 1935 ini sukses memperpanjang tradisi kesultanan dalam kancah Pemilu. Dia terpilih sebagai anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malut periode 2009-2014
BACA JUGA: Pemkab Jayawijaya Datangkan Pesawat
Bahkan Pemilu 2009, terbilang istimewa bagi pihak kesultananBACA JUGA: Setia Menunggu Di Reruntuhan Bangunan
Pada Pemilu 2004, Mudaffar melangkah ke senayan dengan kendaraan partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK), kini dia terpilih sebagai anggota DPD periode 2009-2014
BACA JUGA: Budi Daya Perikanan Masih Diabaikan
Nita sendiri merupakan istri keempat Mudaffar yang dinikahi pada 2000 lalu.Kiprah sultan Ternate di kancah politik bukan hal yang baruKendati eksistensi kesultahan saat ini lebih bersifat simbolik, pengaruh kesultanan tetap ada dan mewarnai setiap momentum politik, termasuk momentum politik lokal, seperti pemilihan kepala daerah paska pembentukan provinsi Malut pada 1999. Pemiluhan gubernur (Pilgub) pertama, 2001 lalu, sultan sempat mencalonkan diri melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun gagal merebut kursi gubernurPilgub Malut 2007, Mudaffar kembali mencalonkan diriPPP bersama sejumlah partai koalisi mengusung Mudaffar yang berpasangan dengan Rusdi Hanafi, salah satu tokoh PPP. Namun Mudaffar kembali gagal karena KPUD Malut menyatakan partai pengusung Mudaffar tidak mencukupi persyaratan 15 persen perolehan suara.
Meski begitu, sultan Ternate ke-48 ini tetap tercarat sebagai actor lama di parlemen39 tahun bersama Golongan Karya (Golkar), mengantarkan Mudaffar malang-melintang di parlemenPertama kali, tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malut periode 1972-1977Setelah itu, dia terpilih sebagai anggota DPR-RI pada Pemilu 1977Bahkan dua periode berturut-turut, yakni (1977-1982 dan 1982-1987) teracat sebagai wakil Golkar di DPR/MPR RIMantan Ketua DPRD Golkar Kabupaten Malut periode 1997-1998 ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Malut dan sempat menjadi ketua DPRD Kabupaten Malut pada 1998-1999
Dari Golkar, Mudaffar pindah ke PDK pada tahun 2004. Bersama PDK, Mudaffar kembali terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009Pada Pemilu 2009, Mudaffar maju dengan kendaraan non partaiDia sukses terpilih sebagai anggota DPD periode 2009-2014Dia tercatat sebagai anggota DPD tertua, dengan usai 74 tahun.
Mudaffar sendiri memperoleh 57.167 suara, dan berada pada posisi ketiga dari empat calon terpilih DPD Dapil MalutPerolehan suara terbanyak dari pemilih di Kota Ternate, yakni 32568 suaraDi Kota Ternate yang merupakan basis kesulatan Ternate, Mudaffar unggul 40 persen lebihSelain Ternate, Mudaffar juga mendulang suara signifikan di kabupaten Halmahera BaratDi dua daerah ini, masih memiliki ikatandapt dengan kesultanan TernateMudaffar sendiri saa diwawancarai Malut Post melalui ponsel di Jakarta baru-baru ini mengatakan, masyarakat memilihnya karena memahami pentingnya penguatan peran kesultanan dalam membangun masyarakat“Dengan saya terpilih lagi, semakin membuktikan bahwa masyarakat Moloku Kie Raha (Sebutan khas untuk Malut) mencintai dan memperhatikan adat istiadatMasyarakat menginginkan penguatan peran kesultanan,” kata dia.
Dirinya mengaku selalu melakukan upaya-upaya rasionalisasi, terutama kepada kalangan intelektual daerah tentang peran kesultanan dalam menjaga dan menata kearifan lokal“Kearifan lokal adalah asset daerah yang paling berharga,” kata MudaffarDia mengaku memilih jalur
DPD karena menurutnya DPD murni keterwakilan dari rakyat“Kalau DPR itu kan milik partai,” tukasnya. Mudaffar mengatakan, diri siap berjuang memberdayakan peran DPD di parlemen dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah“Kita menginginkan ada aturan yang membuat peran DPD pada periode 2009 ini lebih kuatPaling tidak DPD memiliki kewenangan membuat dan memutuskan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” paparnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... RAPBD Mimika Rp. 1,4 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi