Mudaratnya Investasi Asing di Sektor Pertambangan

Rabu, 15 November 2017 – 09:45 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Oleh LAODE IDA

Komisioner Ombudsman RI, Pengampu Bidang SDA, Enerji, dan SDM

BACA JUGA: Beragam Aduan seputar Tes CPNS Masuk Ombudsman


Aktivitas pertambangan di Indonesia tak hanya merusak lingkungan melainkan juga hanya menjadikan kekayaan alam di Indonesia disedot oleh kekuatan modal asing dan hanya menyejahterahkan rakyat bangsa asing, bukan warga bangsa sendiri.

Pernyataan ini merupakan bagian dari indikasi hasil kajian Ombudsman tentang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, yang disinyalir berstatus ilegal karena menggunakan visa turis dengan memanfaatkan kemudahan perolehan visa saat tiba di bandara (visa on arrival).

BACA JUGA: Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS Bakal Banyak Masalah

Para TKA itu umumnya bekerja di perusahaan investasi penanaman modal asing (PMA) khususnya bidang pertambangan mineral, pembangunan smelter nikel dan sejenisnya, pabrik semen, termasuk di bidang pembangkit energi listrik. Di berbagai usaha industri ekstraktif itu mempekerjakan berkisar 90 persen TKA yang sebagian diduga ilegal itu.

Arus TKA itu terus saja mengalir setiap hari memasuki daerah-daerah di Indonesia yang memiliki industri ekstraktif. Saksikan saja, misalnya, dua penerbangan langsung Jakarta - Kendari pagi hari (Lion Air Pk. 06.00 dan Batik Air Pk. 03 dini hari), rata-rata lebih dari 80 persen kursi pesawat itu adalah warga asing asal Tiongkok yang sama skali tak bisa berbahasa Indonesia atau pun bahasa Inggeris. Saya secara langsung kerap menyaksikan rombongan warga asing yang tampilan mereka merupakan buruh kasar.

BACA JUGA: Jembatan Ambruk Jelang Pemilu, Presiden Pun Malu

Fenomena ini sangat memprihatinkan, sebagai suatu fakta tak terbantahkan bahwa eksploitasi sumberdaya alam (SDA) di negeri ini lebih dinikmati oleh warga asing. Karena konon gaji mereka pun tidak dibayarkan di Indonesia melainkan ditransfer di rekening mereka di negara asal. Sehingga sudah bisa dipastikan kontribusi pajaknya tak masuk ke kas negara Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, sektor ekonomi informal pun seperti penyediaan kebutuhan pokok makan dan minum sudah dikerjakan oleh para TKA di lingkungan industri tempat mereka kerja. Sehingga tak heran jika beberapa warga di Jawa Timur yang bertemu dengan Tim 5 dari Ombudsman RI menyamakan kondisi sekarang sama dengan zaman si Pitung.

Mengapa arus TKA itu begitu gencar, khususnya asal Tiongkok? Pertama, mengikuti modal yang diinvestasikan di Indonesia. Sederhana sekali menjelaskannya. Uang dari investor Tiongkok, mesin-mesin smelter diimpor dari Tiongkok dengan seluruh komponennya dijelaskan dalam bahasa Mandarin sehingga hanya para pekerja dari Tiongkok-lah yang bisa mengoperasikannya, mulai dari instalment hingga sampai perawatannya. Maka di situlah keunggulan para TKA asal Tiongkok dan sekaligus meniadakan peluang kerja bagi para buruh lokal di Nusantara ini.

Kedua, tiadanya kewajiban untuk berbahasa Indonesia dan sekaligus tak ada kewajiban untuk transfer keahlian secara berjangka sebagai syarat dalam mempekerjakan warga negara asing di Indonesia. Ini sangat menyedihkan. Karena dalam peraturan perundangan sebelumnya sebenarnya sudah secara tegas memberlakukan syarat itu. Hanya saja kemudian digugurkan melalui sebuah peraturan Menaker tahun 2015 lalu.

Ketiga, adanya kebijakan visa on arrival, diduga secara efektif dimanfaatkan oleh para TKA ilegal itu. Data wisatawan asing yang masuk Indonesia dalam 1 tahun terakhir, misalnya, yang berasal dari Tiongkok lebih dari 1.3 juta orang (peringkat pertama), di mana diduga sebagian besar menjadi TKA di sektor industri ekstraktif itu.
Keempat, terkait dengan yang ketiga, sangat lemahnya pengawasan dalam terhadap perjalanan dan aktivitas dalam negeri dari para pengguna visa turis itu.

Begitulah adanya. Mudarat dari investasi asing untuk bidang pertambangan dan enerji adalah lebih besar ketimbang manfaat bagi kesejahteraan rakyat bangsa ini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler