Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi

Jumat, 19 Mei 2017 – 16:01 WIB
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.

Sebab, jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007.

BACA JUGA: Urus Izin Investasi di Indonesia 2 Bulan, Vietnam 2 Pekan

Dia menyampaikan hal itu terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut.

Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.

BACA JUGA: Indonesia Favorit Investor, Dana Asing Masuk Rp 105 Triliun

"Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, nggak bisa itu. Bisnis ini, kan, sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yang terpenting. Namun, masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yang paling penting juga karena di sanalah mereka mendapat sumber kehidupan," kata La Ode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (18/5).

La Ode menjelaskan, jika ada aturan hukum yang berpotensi mengganggu kepastian investasi seharusnya didiskusikan terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait.

BACA JUGA: Gross Split Lebih Berisiko Bagi Investor

Jika tidak, maka aturan tersebut bisa dinilai maladministrasi.

"Kalau sudah dinilai merugikan itu, kan, sudah maladministrasi, apalagi tidak memberikan kepastian hukum," ujar La Ode.

UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi.

Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu.

Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara dan undang-undang.

"Jadi, kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata La Ode.

Laode mengatakan, sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016.

Sebab, belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Lao Oe menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Segmen Premium, PP Properti Andalkan Diferensiasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler