Mudik 2021: MTI Minta Pemerintah Tak Buat Opsi Pengecualian

Minggu, 28 Maret 2021 – 19:43 WIB
Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check point sekitar Taman Unyil Semarang tahun lalu. Foto: ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sempat membolehkan mudik tahun ini, namun belakangan mengubah kebijakan dengan melarang warga yang ingin pulang kampung seperti tahun lalu.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

BACA JUGA: Dua Sektor Ini Bakal Paling Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021

Merespons keputusan pemerintah itu, Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan kepada pemerintah agar tidak membuat opsi pengecualian terkait aturan mudik pada tahun ini.

Pasalnya, kata dia, adanya kebijakan seperti itu menimbulkan penyimpangan dan pungutan liar.

BACA JUGA: Soal Mudik, Agus Pambagio: Menhub Budi Karya Asal Ngomong Saja

"Adanya (syarat) pengecualian surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).

Djoko menilai keputusan pemerintah melarang mudik tidak tepat kalau masih ada pengecualian dalam aturan tersebut.

BACA JUGA: Mudik 2021: Bang Irwan Sebut Pemerintah Pakai Standar Ganda

Menurutnya, langkah pemerintah dianggap efektif menekan angka Covid-19 jika aturan yang dikeluarkan tersebut tak ada pengecualian.

Hal itu, kata Djoko bukan tanpa alasan. Sebab, berkaca pada mudik tahun sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan pengecualiaan.

Djoko lantas membeberkan data yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada saat musim pelarangan mudik lebaran 2020, sebanyak 1.293.658 orang masuk ke wilayah itu.

Dia menambahkan, apabila pemerintah serius melarang mudik pada tanggal yang telah ditentukan itu, pemerintah harus memberhentikan semua transportasi baik di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan.

Dia menyebut, pelarangan mudik pada 2020, di mana operasional kereta api jarak jauh, kapal laut, penerbangan domestik, dan internasional diberhentikan selama 15 hari.

Di sisi lain, Djoko mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dalam melaksanakan kebijakan ini.

"Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu," ucap Djoko.

Sebab, kata dia Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan.

Masyarakat memiliki banyak cara untuk mengakali petugas.

Dampak lain, lanjut Djoko seperti angkutan umum pelat hitam akan makin marak bermunculan. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang.

Namun, mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan.

"Jalan alternatif (sepeda motor) cukup banyak dan sulit dipantau," ucap Djoko. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler