jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan pihaknya memberlakukan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun ke luar kota bagi warganya.
Arief menjelaskan keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
BACA JUGA: Mas Wagiman Kapok, Mudik Demi Ketemu Keluarga Malah Dilaporkan Istri, Terpaksa Dikarantina
"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.
Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik Lebaran 2021.
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
"Ini berlaku bagi pemudik yang akan masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," katanya.
Lebih lanjut, Arief menuturkan perjalanan nonmudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.
BACA JUGA: Kapolresta Bogor: Pelat Nomor F tetapi Sukabumi dan Cianjur, di Luar Aglomerasi Jabodetabek
Namun tetapi jika ditemukan indikasi mudik saat dilakukan pemeriksaan di posko-posko penyekatan, akan dilarang.
"Petugas di lapangan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukkan surat tugas dari tempat kerja," ujarnya.
Wali Kota juga berpesan agar masyarakat bijaksana untuk tidak melakukan mudik, baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah demi menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga.
"Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo