Mudik Gunakan Mobil Dinas Hanya Disanksi Teguran

Sabtu, 19 Juli 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan kebijakan khusus guna mengantisipasi penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Pemkab kesulitan “mengandangkan” atau menarik semua mobdin karena tak ada tempat khusus untuk parkir kendaraan itu. Para pejabat hanya diberi peringatan, bahwa ada sanksi yang menanti jika mobdin digunakan untuk mudik.

BACA JUGA: PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

"Kalau disita sementara, ditaruh dimana mobilnya" Mobdin ini kan jumlahnya banyak, nanti susah lagi," kata Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, seperti diberitakan  Radar Sampit (Grup JPNN).

Menurut Taufiq, tahun ini pihaknya akan lebih tegas terhadap pejabat yang menggunakan mobdin untuk mudik. Sanksi akan diberikan jika ada yang mengabaikan larangan tersebut. Tahun sebelumnya pejabat yang membandel hanya diberi teguran.

BACA JUGA: Lagi, Listrik Padam karena Monyet

Taufiq menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP disebutkan, sanksinya berupa teguran lisan hingga peringatan tertulis.

PNS yang membandel bisa diberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran, di antaranya lama penggunaan dan tujuannya, dengan mempertimbangkan alasan mobdin tersebut digunakan.

BACA JUGA: Bayi yang Lahir di Parit jadi Rebutan

"Pastinya kami juga harus mempertimbangkan alasannya, yang jelas, menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi jelas dilarang," tegasnya.

Sementara itu, menjelang Idulfitri, pemkab tidak hanya melakukan pengawasan terhadap PNS yang menggunakan mobdin untuk mudik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap larangan menerima bingkisan, terutama yang berbentuk barang, karena termasuk gratifikasi.

“Larangan ini kan tidak hanya tahun ini saja, tetapi tahun sebelumnya juga sudah ada. Pejabat di Kotim pasti sudah tahu semua," ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, larangan menerima bingkisan lebaran berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni semua PNS dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun selama Lebaran.

Jika gratifikasi diterima, secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan memutuskan mengenai kepemilikannya

"Sampai saat ini masih belum ada pejabat Kotim yang melaporkan, karena susah juga ya, karena jaraknya jauh,” katanya. (tha/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disambar Petir Saat Berbuka Puasa, 2 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler