Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang

Jika Melanggar Langsung Ditilang

Jumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB
MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaranPasalnya, moda transportasi itu dianggap sangat rentan menimbulkan kecelakaan lalulintas

BACA JUGA: Heboh Tewasnya Ibu-Anak Nempel Bersetubuh

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, angka kecelakaan lalu lintas tertinggi disumbangkan oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Imbauan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Lalulintas Poldasu, AKBP R Heru Prakoso, kepada wartawan koran grup JPNN, Kamis (19/8)
Menurutnya, sepeda motor tidak didesain untuk muatan lebih dari dua orang

BACA JUGA: Tangkap Ikan Pakai Bom, Lima Nelayan Ditangkap

Kendaraan roda dua tersebut juga tidak baik digunakan untuk perjalanan jarak jauh
Disebutkannya, perjalanan jauh dengan sepeda motor bisa mengakibatkan pemudik mengantuk dan kehilangan kosentrasi, sehingga sangat berbahaya.

"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalulintas

BACA JUGA: Rombongan Gubri dan Konsul Malaysia Nyaris Naas

Dari data yang kita miliki, korban kecelakaan lalu lintas itu dominan dialami pengendara sepeda motorKecelakaan itu terjadi lantaran tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kurang disiplinMisalnya, pengemudi sepeda motor tidak melaju di jalur kiri sebagaimana UU KanalisasiPengemudi sepeda motor itu (malah) menggunakan jalur kanan yang merupakan jalur cepat, sehingga kecelakaan sering terjadi," ujarnya.

Imbauan tersebut, lanjut Heru, memang akan sangat sulit dipatuhi oleh para pemudikNamun hal itu tidak akan membuat pihaknya patah semangatImbauan akan terus dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan spanduk dan seruan di media cetakBila tidak diindahkan juga, pihaknya menurutnya akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan.

"Polisi lalu lintas akan melakukan langkah persuasif duluKemudian teguran, hingga akhirnya tindakan langsung (tilang, Red) kepada pemudik yang menggunakan sepeda motor," katanya.

Untuk mengawasi tujuan setiap pemudik yang menggunakan sepeda motor, polisi lalu lintas pun disebutkan akan ditempatkan di berbagai titik dengan jarak tempuh yang wajar, yang mencatat setiap nomor polisi kendaraan yang melintas"Pemudik sepeda motor tidak akan bisa berbohong, karena petugas kita tempatkan di sejumlah titik untuk mengawasi tujuan masing-masing pemudik yang menggunakan sepeda motorKalau jaraknya jauh dan membahayakan, pasti akan ditindak," pungkasnya.

Kontan, tanggapan beragam dari warga pun bermunculan atas imbauan polisi tersebutUmumnya mereka mengakui, bahwa mudik ke berbagai daerah di Sumut dengan menggunakan sepeda motor memang berbahayaNamun menurut warga, justru tidak ada cara lain selain menggunakan sepeda motorSebab, tak cuma praktis, mudik menggunakan sepeda motor juga ekonomis.

"Kalau gak boleh naik kereta (sepeda motor, Red), jadi naik apa? Apa polisi mau ngasih ongkos mudik?" ujar Amir Hamzah, warga Medan Maimun yang kampungnya berada di Kisaran.

Warga lainnya mengatakan, jika memang mudik dengan sepeda motor dilarang, maka polisi harus menyediakan angkutan mudik bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor"Ah, ada-ada sajaNaik bus pun bahayaKalau sopirnya ugal-ugalan, bisa juga kecelakaanKita yang mudik naik sepeda motor juga punya perhitunganSetiap 30 kilometer, istirahatKan gak masalah," ujar Samaruddin, warga Medan Tembung yang mengaku tiap tahun mudik ke Batubara.

Lantas kalau ditilang, bagaimana? Warga menyatakan bahwa kalau mereka ditilang gara-gara mudik menggunakan sepeda motor, perlawanan jelas akan dilakukan"Mana mungkin tinggal diamYa, tapi kalau memang harus ditilang, ya, tilang saja(Tapi) jangan buat peraturan yang aneh-aneh lah, kalau tak bisa memberi solusinya," tambah Junaidi, warga lainnya pula(mag-1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Biliar Disegel, Malam Beroperasi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler