Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta

Senin, 24 Agustus 2009 – 16:14 WIB
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahuiPolitisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi dari Komisi IV

BACA JUGA: Kapolri: Tak Ada Pengamat Teroris



Mufid yang dihubungi wartawan Senin (24/8), membenarkan dialah orang yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK pada Selasa (18/8)
"Saya tak tahu terkait apa, tapi sudah saya kembalikan," ucap Mufid

BACA JUGA: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus PGN

Lantas apakah anggota Komisi IV lain menerima? "Saya nggak tahu," katanya lagi.

"Pastinya, yang hak itu diambil, yang nggak berhak dikembalikan," imbau Mufid, saat ditanya bagaimana tanggapannya jika benar ada anggota DPR lain yang menerima uang
Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sudah diputuskan uang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

BACA JUGA: Kapolri Bantah Perintahkan Pengawasan Dakwah

Sikap ini tertuang dalam Surat Keputusan pimpinan KPK akhir pekan lalu.

Mufid juga takkan dikenai tuduhan gratifikasi karena pengembalian dilakukan masih dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimaKPK mengimbau pihak-pihak yang menerima uang gratifikasi seperti Mufid untuk melaporJika tak dilakukan, atau 30 hari setelah penyerahan terlewati, bukan tak mungkin menjadi tuduhan korupsi.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler