BACA JUGA: Kapolri: Tak Ada Pengamat Teroris
Mufid yang dihubungi wartawan Senin (24/8), membenarkan dialah orang yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK pada Selasa (18/8)
BACA JUGA: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus PGN
Lantas apakah anggota Komisi IV lain menerima? "Saya nggak tahu," katanya lagi."Pastinya, yang hak itu diambil, yang nggak berhak dikembalikan," imbau Mufid, saat ditanya bagaimana tanggapannya jika benar ada anggota DPR lain yang menerima uang
BACA JUGA: Kapolri Bantah Perintahkan Pengawasan Dakwah
Sikap ini tertuang dalam Surat Keputusan pimpinan KPK akhir pekan lalu.Mufid juga takkan dikenai tuduhan gratifikasi karena pengembalian dilakukan masih dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimaKPK mengimbau pihak-pihak yang menerima uang gratifikasi seperti Mufid untuk melaporJika tak dilakukan, atau 30 hari setelah penyerahan terlewati, bukan tak mungkin menjadi tuduhan korupsi.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi