Mufida: BPOM Tak Perlu Terbebani Mengeluarkan Izin Edar Vaksin pada Tanggal Tertentu

Rabu, 06 Januari 2021 – 12:17 WIB
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mewanti-wanti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada tanggal tertentu, agar vaksin COVID-19 yang sudah terdistribusi ke daerah bisa digunakan masyarakat.

Diketahui, pemerintah melalui PT Biofarma telah mendistribusikan 3 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok, secara bertahap ke 34 provinsi sejak Minggu (3/1) lalu.

BACA JUGA: Bang Azis Ingatkan BPOM Hati-hati Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19

Sementara itu, jadwal vaksinasi perdana direncanakan pada Rabu (13/1) mendatang.

"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu, tetapi batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektivitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM dalam mengeluarkan EUA atau izin edar yakni kelayakan edar dan keamanan dari vaksin Sinovac tersebut.

Karena itu, lembaga yang dipimpin Penny K Lukito itu harus memastikan rakyat tidak menjadi korban dari penggunaan vaksin.

BACA JUGA: PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri

"Pemerintah harus menjamin semua vaksin yang beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal," tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

Menurut Mufida, lebih baik kajian terhadap vaksin COVID-19 dilakukan secara mendalam.

Vaksin itu menurutnya tidak boleh diberikan secara terburu-buru demi percepatan penanganan pandemi COVID-19.

"Lebih baik lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar, tetapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu. BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu," tutup Mufida.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler