Mufti Anam Minta Publik Cermati UU Cipta Kerja Secara Komprehensif

Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:46 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mufti Anam meminta publik mencermati RUU Cipta Kerja secara lebih komprehensif.

RUU Ciptaker itu telah disetujui dan disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Senin (5/10).

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan

”Bahwa ada pro dan kontra itu pasti, namanya iklim demokrasi. Namun, mungkin ada baiknya dicermati secara terintegrasi, sehingga gambaran utuh bisa diperoleh, tidak sepotong-potong, apalagi banyak banget hoaks berseliweran terkait UU ini,” ujar Mufti, Rabu (7/10).

Mufti mencatat sejumlah sisi positif UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Azis Golkar Tepis Satu per Satu Hoaks Seputar RUU Cipta Kerja

Misalnya, memberi ruang pengembangan bagi UMKM.

”UU ini membangun sistem perizinan yang lebih baik, sehingga tentu juga berdampak ke UMKM. Dengan perizinan yang mudah, UMKM bisa masuk ke pasar pembiayaan formal, masuk ke pasar yang lebih luas yang membutuhkan legalitas formal, dan sebagainya. Kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan makin besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Doa Mufti Anam di Sidang DPR, Singgung Firaun yang Tenggelam di Samudra Lepas

UU Cipta Kerja, lanjut dia, juga mendorong kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM, sehingga UMKM punya ruang luas untuk bisa ikut terlibat dalam rantai pasok industri besar.

"Itu semua akan mengangkat kinerja UMKM. Kemitraan UMKM juga diperkuat dengan fasilitas publik yang dipelopori pemerintah, seperti keberadaan UMKM di rest area jalan tol, bandara, dan sebagainya,” ujarnya.

”Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, di UU Cipta Kerja ini juga diatur kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian yang lebih rendah dibanding regulasi sebelumnya,” tutur Mufti yang merupakan anggota Komisi VI DPR, yang di dalamnya termasuk membidangi masalah UKM dan koperasi.

Mufti menambahkan, UU Cipta Kerja juga membangun ekosistem bisnis secara lebih baik.

Ekosistem terintegrasi, mulai dari kapasitas SDM, infrastruktur, sistem perizinannya, kesiapan tenaga kerja, dukungan pemerintah, dan sebagainya, dibenahi melalui UU tersebut.

”Semuanya itu ditata dalam UU Cipta Kerja menjadi satu kesatuan yang lebih baik dan tersistematis,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, Indonesia bisa mewujudkan iklim usaha yang baik dan diharapkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia bisa meningkat dan tak kalah dari negara lain.

”Terutama pada sisi perizinan, karena sebagian besar keluhan pengusaha adalah terkait masih karut-marutnya sistem perizinan,” tutur Mufti.

Jika dunia usaha tumbuh kondusif, jelas Mufti, muaranya adalah makin banyak lapangan kerja yang terbuka.

Mmenurut dia, hal itu penting karena pengangguran dipastikan melonjak di masa pandemi ini.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan, pengangguran terbuka tahun ini bertambah 4 juta - 5,5 juta orang, dibandingkan tahun lalu yang sekitar 6,8 juta.

Artinya, pengangguran bisa menembus 12 juta orang lebih, atau hampir sembilan persen dari total angkatan kerja sekitar 137,9 juta tahun ini.

Padahal, jumlah angkatan kerja terus bertambah sekitar 2 juta setahun.

”Dengan adanya omnibus law, ekonomi bisa diakselerasi dan membuka banyak lapangan kerja, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Mufti juga menegaskan, UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja.

”Beberapa hoaks memang terjadi, dan itu perlu diluruskan. Pesangon masih ada, hak cuti masih ada. Pemberian bonus juga diatur,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler