Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta

Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB
Kades bernama Mugiono terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), terkena OTT (operasi tangkap tangan), dalam kasus dugaan pungutan liar alias pungli terhadap warga untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah. OTT dilakukan tim dari Kepolisian Resort Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa Kepala Desa Ngadireso meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.

BACA JUGA: Terdakwa Pungli Tsunami Selat Sunda Divonis Ringan

"Didasarkan keluhan warga, menyatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah. Namun, untuk penyelesaian tersebut, kepala desa meminta uang," kata Tiksnarto, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (14/11).

Dijelaskan Tiksnarto, berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan negosiasi, akhrinya disepakati besaran uang senilai Rp20 juta.

BACA JUGA: Dua Oknum ASN Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Penjara

Pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Ngadireso, pada saat menerima uang tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.

BACA JUGA: Bukan Status Ahok sebagai Mantan Napi yang Dipersoalkan Amin

"Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan," ujar Tiksnarto.

Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler