Muhaimin Diadukan ke KPK

Dituding Terima Gratifikasi

Jumat, 01 Oktober 2010 – 19:32 WIB

JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke KPK, Jumat (1/10) soreHimsataki menduga adanya gratifikasi dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI oleh Menakertrans.

Yunus M Yamani, Ketua Himsataki menjelaskan, pada 6 September 2010, Menakertrans hanya menetapkan satu konsorsium dengan nama Proteksi TKI untuk menyelenggarakan program asuransi TKI

BACA JUGA: Polisi Buru Kelompok Bersenjata di Tebing Tinggi

Ketetapan itu tertuang melalui SK 209/MEN/IX/2010 .

Padahal, sebetulnya ada empat konsorsium asuransi yang juga memenuhi syarat
"Penetapan satu konsorsium itu tidak melalui lelang," katanya

BACA JUGA: Uang APBD Langkat Untuk Beli Rumah Teman Syamsul

Atas nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pihaknya merasa bahwa apabila hanya ada satu konsorsium yang boleh melayani asuransi TKI, itu terkesan pemaksaan.

Apalagi berdasarkan pengalaman, konsorsium asuransi proteksi lama pernah diskorsing oleh Kemnakertrans atau BNP2TKI karena melakukan pelanggaran
"Kalau hanya satu konsorsium asuransi dan konsorsium tersebut melakukan kesalahan atau diskorsing, seluruh penempatan TKI dari 550 PJTKI yang ada otomatis akan terhenti juga," ujarnya.

Pihaknya beranggapan, penunjukan satu konsorsium ini secara yuridis telah bertentangam dengan aturan dan dapat tergolong monopoli

BACA JUGA: Kejagung Butuh Figur Sekelas Baharuddin Lopa

Karena itu, selain melapor ke KPK, Himsataki juga menyampaikan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan UsahaLaporan juga ditembuskan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, BPK dan asosiasi PPTKIS.

Sebagai catatan, tambah Yunus, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKISementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani.

Di sisi lain, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis"Dari pengalaman dan data kami, ada ribuan klaim tidak terbayar ketika pelaksanaan tunggal yang pernah ada tahun 2006," katanyaHal itulah yang mengakibatkan kebijakan Menakertrans dirasa patut dipertanyakan dan bernuansa kolutif.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek Mobil Bodong, Polri Butuh Ahli Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler