Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga

Selasa, 28 Juni 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata Laksana Rumah Tangga dan Careworker bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeriUntuk mempercepat proses penyempurnaan standar kompetensi itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menginstruksikan BNP2TKI dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyempurnakan SKKNI dan sertifikasi kompetensi TKI terutama yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

SKKNI bidang Tata Laksana Rumah Tangga dan Careworker telah ditetapkan dan diberlakukan sejak tahun 2005 lalu terdiri dari kompetensi Umum, kompetensi  keterampilan teknis dan kompetensi bahasa

BACA JUGA: SBY Ingatkan Dubes, Kasus Ruyati Jangan Terulang

“Pemerintah segera menuntaskan penyempurnaan standar kompetensi TKI dengan melibatkan ahli pakar hukum, bahasa dan psikologi
Yang ditekankan adalah kematangan emosional, penguasaan bahasa dan legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/6).

Muhaimin menjelaskan, para TKI sebelum berangkat ke luar negeri harus lulus tes dan memiliki sertifikasi kompetensi kerja

BACA JUGA: Arsyad Bilang Mahfud Pengemis Jabatan

Dengan demiikian, para TKI dapat bekerja dengan baik di lingkungan rumah tangga termasuk dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

“Selain menguasai keterampilan teknis yan g berhubungan dengan urusan kerja rumah tangga, para TKI pun harus menguasai bahasa agar tidak menimbulkan masalah komunikasi serta mengerti legal capacity agar sadar hak dan kewajiban hukum di negara penempatan,” tegas Muhaimin.

Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, tambah menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, para TKI diharapkan dapat menghindari masalah–masalah yang terkait dengan hukum di negara penempatan
Kesadaran hukum ini harus menjadi syarat utama dalam proses keberangkatan TKI ke luar negeri.

Sementara untuk meningkatkan kualitas standar pelatihan kompetensi TKI, Muhaimin menginstruksikan Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) untuk melakukan audit kembali seluruh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)

BACA JUGA: Arsyad: Ini Pengalihan Isu Kasus Nazaruddin!

Menurutnya, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada PPTKIS ataupun BLKLN yang melanggar instruksi penyempurnaan dan penertiban Pelatihan dan Sertifikasi bagi TKI PLRT ini

"Seluruh PPTKIS dan BLKLN wajib melaporkan seluruh data mengenai peltihan TKI yang dilakukan secara akurat dan tepat waktu untuk dijadikan dasar dalam proses monitoring dan audit," ujarnya.

PltDirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona menambahkan, untuk melengkapi standar kompetensi TKI maka pemerintah melakukan pembenahan atas mekanisme Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) guna membekali calon TKI dengan pengetahuan kondisi kerja dan risiko bahaya kerja, serta pemahaman hukum di negara penempatan

Disebutkannya, Menakertrans telah mengeluarkan Peraturan Menteri No23/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon TKI di Luar Negeri yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan minimal 200 jam"Ini yang harus kita tingkatkan aspek pelaksanaan dan pengawasannnya," jelas Wahab(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Ponsel dan Tes Urine Napi Bakal Digalakkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler