Muhaimin Iskandar Diincar KPPU

Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara penunjukkan perusahaan asuransi untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeriSedang dilakukan pengkajian karena upaya tersebut disinyalir melanggar undang undang persaingan usaha tidak sehat.
   
Komisioner KPPU, Erwin Syahril, mengatakan penunjukkan konsorsium yang terdiri atas beberapa perusahaan asuransi untuk TKI tidak transparan dan tidak membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan asuransi lain untuk ikut serta

BACA JUGA: Meningkat, Kasus Korupsi di Pengadilan

"Tidak ada kompetisi (untuk maju menjadi rekanan kemenakertrans)," ujarnya dalam forum diskusi dengan wartawan di gedung KPPU, kemarin.
   
Dalam kerangka iklim persaingan usaha yang sehat, pemerintah dalam menunjuk rekanannya sebaiknya mengedepankan transparansi dan persaingan sehat sehingga tercipta kompetisi yang fair


Sesuai Peraturan Menakertrans 209/MEN/XI/2010, instansi pimpinan Muhaimin Iskandar itu menetapkan satu konsorsium saja dengan ketua PT Asuransi Central Asia Raya dan anggotanya adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife

BACA JUGA: Diperiksa, Syamsul Masih Melucu



Konsorsium itu lah yang mengatur asuransi TKI yang menurut Permenakertrans no.07/MEN/V/2010 tentang kebijakan asuransi yang baru preminya ditetapkan Rp 400 ribu
Rinciannya; Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI pra penempatan, Rp 300 ribu untuk program asuransi TKI selama penempatan, dan Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI purna penempatan.

Selain penunjukkan konsorsium yang tidak transparan itu, Erwin juga menilai Kemenakertrans tidak melakukan proses edukasi kepada TKI tentang pentingnya asuransi

BACA JUGA: Gamawan Perketat Izin Plesiran Pejabat Daerah

Sehingga yang terjadi adalah para TKI menandatangani sesuatu yang tidak dipahami maksud dan tujuannya"Memang itu yang terjadiDalam tanda kutip ada pemaksaan untuk menandatangani asuransi padahal mereka tidak mengerti semua ini," ungkapnya.

Seharusnya, Erwin berpendapat, Kemenakertrans melakukan proses edukasi itu sebagai pelaksanaan atas tangung jawab kontrol bagi para TKI"Sebagaimana mereka (TKI) tahan terhadap penderitaan, mengapa Kemenakertrans tidak mau bersabar untuk menjelaskan soal asuransi ini kepada merekaKenapa harus terburu-buru" tuturnya.

Erwin mengatakan, dua hal utama yaitu tentang penunjukkan konsorsium dan lemahnya edukasi itu lah yang harus diperbaiki Kemenakertrans"Coba saja dibuktikanPernah ada (perusahaan asuransi) yang diblacklist tetapi balik lagi," terusnya.
      
Kemenakertrans sebaiknya memberikan pilihan kepada para TKI untuk memilih asuransi mana dan perlindungan apa yang diinginkanUntuk itu diperlukan beberapa perusahaan asuransi terbaik untuk dilibatkan"Jangan seperti sekarang, ada proses ketidakmengertian kenapa TKI memilih asuransi itu," ucapnya.

Saat ini KPPU sedang mendalami pengadaan asuransi oleh Kemenakertrans itu untuk kemudian dinilai dan diberikan usulanDraftnya akan diserahkan langsung kepada Presiden"Kami juga sedang mendalami, kalau ternyata ada indikasi pelanggaran Undang Undang nomor 5 tahun 1999 (tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) misalnya ada persekongkolan, maka akan kita proses," ucap Biro Kebijakan KPPU, Elpi Nazmuzzaman.
      
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, mempertanyakan bagaimana terjadinya proses penunjukan konsorsium tunggal yang dilakukan Kemenakertrans terhadap konsorsium itu"Pertimbangannya apa" kata Rieke.

Rieke juga tidak meyakini bahwa keterlibatan asuransi akan banyak membantu dalam perlindungan para penyumbang devisa negara ituPemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri itu meminta agar sistem perlindungan TKI melalui asuransi ditinjau kembali"Kami mengusulkan pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial pada TKI," ujarnya"Jadi dalam perjanjian kerja sudah dimasukkan kewajiban majikan menyertakan TKI dalam program jaminan sosial negara setempat," imbuhnya.

Dengan sistem ini TKI benar-benar terlindungi oleh lembaga perlindungan di negara tujuanBerbeda dengan yang terjadi seperti saat ini, karena perusahaan asuransi dan brokernya tidak punya izin beroperasi di negara tujuan penempatanSistem jaminan sosial itu, kata Rieke, sudah diterapkan oleh pemerintah Filipina.(gen/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Persen Data Honorer Dimanipulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler