Muhaimin Minta Pemda Bentuk Satgas THR

Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran

BACA JUGA: LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin



Selain itu, para gubernur, bupati dan wali kota agar proaktif mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
Sedangkan untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, para kepala daerah diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
 
Permintaan Muhaimin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama

BACA JUGA: Patrialis Pasang Badan Demi SBY

Surat Edaran itu ditandatangani Muhaimin Iskandar pada tanggal 5 Agustus 2011 lalu dan ditujukan kepada selutuh kepala daerah


Menurut Muhaimin, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia diharapkan membantu pemantauan pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah masing-masing

BACA JUGA: Satgas Terus Dorong Perburuan Nunun Nurbaeti

“Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (10/8).

Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan“Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah," jelasnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra MHanartani berharap pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar“Kepastian pembayaran THR tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan, akhirnya menguntungkan kedua belah pihak," katanya.
 
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, kata Myra, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko lebaran antara lain permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarkannya THR, keterlambatan pembayaran THR, serta pemotongan pada THR“Pemerintah segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruhApabila timbul permasalahan soal THR, kita tetap mendorong dilakukannya perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja/buruh," tukasnya.

Berdasarkan laporan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat tahun 2010 lalu, terdapat 16 kasus terkait pembayaran THR yang melibatkan beberapa perusahaan yang tersebar di seluruh IndonesiaNamun secara umun pembayaran THR keagamaan tahun 2010 lalu telah berjalan baikSedangkan permasalahan menyangkut pembayaran THR dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di PerusahaanPeraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan gaji.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler