jpnn.com - JAKARTA -- Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto berselingkuh dengan Hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya, ketika istrinya sedang menderita penyakit kanker payudara.
Ini terungkap ketika Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membacakan pemaparan perihal fakta dan pembelaan Jumanto saat diperiksa di ruang sidang etik, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, (5/2).
BACA JUGA: Kena Peluru, Korban akan Dioperasi
"istri sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau terlapor meninggalkannya. Padahal terlapor sudah berjanji tetap mendampingi istrinya dan tidak akan menelantarkan keluarga," kata Ketua MKH Timur Manurung yang membacakan pembelaan Jumanto.
Awalnya, kata Timur, Jumanto mengaku hanya berteman dengan Puji. Mereka dekat saat bertugas bersama di PTUN Medan. Jumanto mengaku hanya sesekali menghabiskan waktu dengan Puji.
BACA JUGA: Sorban Dahlan
"Mengaku dekat tapi sebatas teman biasa di kala senggang di luar kedinasan. Meskipun sering jalan, bermain tenis bersama, hal itu dinilai tidak istimewa, hanya sebatas akrab tidak sampai dilakukan perbuatan tercela," kata Timur.
Namun, pada akhirnya hubungan biasa itu menuntut hubungan yang lebih dekat lagi. Menurut Timur, Jumanto pernah mempertemukan istrinya dengan hakim Puji di sebuah restoran di Surabaya. Saat itu, ia meminta agar diizinkan menikahi Puji Rahayu.
BACA JUGA: Pastikan KPK Terlibat Bahas RUU KUHAP-KUHP
Namun, hal itu ditolak sang istri. Saat pertemuan keluarga, Jumanto juga sudah mengakui perselingkuhannya pada istri dan anak-anaknya. Ia berjanji akan berhenti berhubungan dengan Puji tapi dengan satu syarat.
"Jumanto berjanji akan mengakhiri hubungannya dengan Puji Rahayu secara perlahan-lahan. Tidak mau secara langsung. Tapi ketika diminta bersumpah demi Alquran, terlapor menolaknya," kata Timur.
Kini setelah perselingkuhannya telah sampai di dalam sidang etik Jumanto dalam pembelaannya berharap MKH memberinya hukuman ringan karena masih harus membiayai biaya pengobatan kanker payudara istrinya. Namun, pembelaan itu tidak diterima MKH. Jumanto diberi sanksi berat dengan pemberhentian dan hak pensiun.
"Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," tandas Timur. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Rekan Kerja Budi Mulya Masuk Dalam Dakwaan Century
Redaktur : Tim Redaksi