jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan tak akan mendukung usul sejumlah politikus di DPR tentang penggunaan hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bahkan sudah memerintahkan kadernya di DPR untuk menolak usul penggunaan hak angket.
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Keponakan Setnov Beli PT Murakabi dari Andi Narogong
Daniel menjelaskan, PKB menganggap penggunaan hak angket ke KPK merupakan langkah di luar koridor tugas dan fungsi lembaga legislatif. Sementara PKB memilih mendorong pengungkapan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) melalui jalur hukum.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan. Tugas kawan-kawan DPR adalah mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.
BACA JUGA: Bendum PDIP Mengaku Bersih dari Kasus e-KTP, Nih Alasannya
Bagaimana jika DPR ternyata menyetujui penggunaan hak angket ke KPK? Daniel mengatakan, KPK bisa menolaknya.
Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka hal-hal yang terkait penyelidikan dan penyidikan tetap dikecualikan sehingga tidak bisa diumbar ke publik. "Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," tegasnya.(dna/JPG)
BACA JUGA: Keponakan Setnov Jadi Wakil Bendum Partai Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi