Muhamin Diperiksa, Diyakini Ada Tersangka Baru

Minggu, 02 Oktober 2011 – 20:14 WIB

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada, Senin (3/10).

Praktisi  hukum Ahmad Rifa"i  meyakini, menyusul pemeriksaan Muhaimins besok, akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK, terkait kasus suap di Kemenakertrans tersebut.

"Apapun besok, Menakertrans beri keterangan atau tidak, saya yakin bisa menimbulkan tersangka baru lebih dari tiga orang ituPemeriksaan menteri akan membuka dan menimbulkan status tersangka baru," kata bekas pengacara Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah itu, dalam sebuah diskusi di Cikini, Minggu (2/10)

BACA JUGA: Lupa Century, Incar Banggar

Kendati demikian, dia tidak menyebut siapa tersangka baru yang kemungkinan akan ditetapkan oleh KPK tersebut


Kasus dugaan suap di Kemenakertrans berawal dari penangkapan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua.

Hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat.  Dua di antaranya adalah staf Muhaimin Iskandar yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus, yang disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans.

Ahmad Rifa"i meyakini, bahwa lembaga yang dipimpin Busyro Muqaddas itu serius membongkar kasus Kemenakertrans

BACA JUGA: Politisi Demokrat Minta Program e-KTP jangan Dipolitisasi

"Saya yakin KPK serius ungkap kasus ini," tegasnya.

Selain Menakertrans, KPK juga dijadwalkan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo
Namun, KPK belum bisa memastikan apakah Menkeu dan Menakertrans akan hadir untuk dimintai keterangan

BACA JUGA: KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar

(boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilapori KPK, Wapres Panggil Para Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler